Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

CV Bintang Patimah Mandiri Bantah Tambang Ilegal di Ladang Panjang, Dokumen ESDM Justru Memunculkan Sejumlah Pertanyaan Penting

12
×

CV Bintang Patimah Mandiri Bantah Tambang Ilegal di Ladang Panjang, Dokumen ESDM Justru Memunculkan Sejumlah Pertanyaan Penting

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASAMAN | Polemik aktivitas pengambilan batu di Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, kian menarik perhatian publik. CV Bintang Patimah Mandiri secara terbuka membantah tudingan bahwa perusahaan melakukan pengerukan batu gajah secara ilegal yang disebut-sebut berpotensi mengancam lingkungan dan Jalan Lintas Padang Sawah–Kumpulan. Manajemen menilai tudingan tersebut tidak berdasar, tendensius dan menyesatkan.

Dalam klarifikasinya, manajemen CV Bintang Patimah Mandiri menegaskan perusahaan bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan mengklaim telah memenuhi kewajiban administratif maupun operasional. Perusahaan juga menyatakan kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan mengacu pada dokumen teknis, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta batasan teknis yang berlaku.

Example 300x600

Namun, ketika klaim tersebut disandingkan dengan dokumen resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, muncul persoalan yang justru perlu dijelaskan secara terang. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar pada 10 Agustus 2026 menerbitkan Surat Nomor 500.10.2.3/689/VIII/DESDM-2026 dengan sifat “Penting” dan perihal Peringatan Kewajiban Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Surat tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 128 ayat (1), serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. ESDM menegaskan bahwa pemegang izin pertambangan memiliki kewajiban terhadap pendapatan negara maupun daerah, termasuk kewajiban Pajak MBLB dan opsennya.

Yang lebih menarik, ESDM menyatakan berdasarkan evaluasi dan pengawasan berkala terdapat pemegang IUP Operasi Produksi MBLB maupun SIPB yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak MBLB. Surat itu bahkan memberikan batas waktu pembayaran paling lambat 20 hari kerja sejak surat diterima.

Dalam lampiran surat, ESDM mencantumkan 23 pemegang izin pertambangan MBLB dari berbagai daerah di Sumatera Barat. Di wilayah Pasaman, antara lain tercatat CV Rafif, CV Abib Perkasa dan CV Sabar Bumi Sejati, masing-masing dengan status Operasi Produksi dan komoditas yang tercantum dalam daftar tersebut.

Baca Juga:  PROFESIONALITAS POLDA SUMBAR PATUT DIPERTANYAKAN DALAM MENGUSUT TERDUGA PELAKU PENIPUAN SEORANG PENGUSAHA HOTEL

Sementara itu, nama CV Bintang Patimah Mandiri tidak terlihat dalam daftar 23 perusahaan pada lampiran surat tersebut. Fakta dokumen ini penting dicatat secara hati-hati: ketiadaan nama dalam lampiran bukan otomatis membuktikan perusahaan tidak memiliki izin, tidak membayar pajak, ataupun melakukan kegiatan ilegal. Tetapi pada saat yang sama, dokumen tersebut juga tidak dapat dijadikan bukti tunggal bahwa seluruh kewajiban perusahaan telah terpenuhi.

Di sinilah ruang klarifikasi menjadi penting. Jika CV Bintang Patimah Mandiri benar memiliki legalitas pertambangan yang sah, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai nomor dan jenis izin, status izin, lokasi serta koordinat wilayah kegiatan, komoditas yang diizinkan, batas wilayah operasi, dan dokumen teknis yang menjadi dasar kegiatan. Transparansi tersebut akan membuat bantahan perusahaan tidak sekadar menjadi pernyataan, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen.

Begitu pula dengan persoalan Pajak MBLB. Surat ESDM menegaskan pembayaran Pajak dan Opsen Pajak MBLB merupakan kewajiban pemegang IUP dan SIPB. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, ESDM menyebut terdapat potensi sanksi administrasi perpajakan maupun sanksi administratif pertambangan, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, hingga pencabutan perizinan apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban.

Aspek lingkungan juga tidak boleh dikesampingkan. CV Bintang Patimah Mandiri membantah tudingan bahwa kegiatan mereka merusak lingkungan atau membahayakan jalan. Perusahaan menyatakan menerapkan SOP dan mitigasi guna meminimalkan dampak serta memastikan keselamatan masyarakat dan infrastruktur. Tetapi untuk memastikan klaim tersebut, diperlukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen lingkungan oleh instansi berwenang.

Dalam konteks pemberitaan, tudingan bahwa perusahaan melakukan aktivitas ilegal juga harus dibuktikan melalui data dan keterangan resmi. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan pers menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran pertambangan wajib memberi ruang yang proporsional kepada pihak yang dituding untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga:  Kapolres Agam: Gerakan Pangan Murah Bukti Kepedulian Kami pada Masyarakat

CV Bintang Patimah Mandiri sendiri menyatakan membuka ruang dialog, peninjauan lapangan bersama instansi terkait dan kritik konstruktif. Kini yang dibutuhkan bukan sekadar adu pernyataan, melainkan uji fakta: apakah izin perusahaan sah dan sesuai titik kegiatan, apakah volume serta jenis material sesuai ketentuan, apakah kewajiban Pajak MBLB telah dipenuhi, serta apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan.

Dengan demikian, polemik Ladang Panjang belum layak ditutup hanya dengan label “tambang ilegal” maupun sebaliknya dengan klaim “tudingan tidak berdasar”. Dokumen resmi, pemeriksaan lapangan dan keterangan instansi berwenang menjadi kunci. Jika seluruh legalitas dan kewajiban memang terpenuhi, dokumen tersebut seharusnya menjadi jawaban paling kuat untuk membantah tudingan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, publik berhak mengetahui tindak lanjutnya sesuai hukum. Prinsipnya sederhana: bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang mampu membuktikan berdasarkan dokumen dan fakta.

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *