PASAMAN BARAT | Deru ekskavator kembali membelah sunyi perbukitan Desa Sinuruik, Kecamatan Talamau. Di tengah sorotan publik terhadap kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, SIK, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali menggila, berlangsung terang-terangan seolah tanpa penghalang hukum.
Kilau emas yang menjanjikan keuntungan cepat menjadi pemantik utama aktivitas ilegal ini. Namun di balik itu, tanah terkoyak, sungai terancam tercemar, dan risiko bencana ekologis membayangi warga yang bermukim di sekitar lokasi tambang.
Keresahan masyarakat pun memuncak. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa alat berat kembali beroperasi setelah sempat dilakukan penindakan. Untuk memastikan kondisi di lapangan, awak media melakukan penelusuran langsung dengan segala risiko yang harus dihadapi.
Hasil pemantauan menunjukkan sejumlah alat berat bekerja di area yang diduga kuat sebagai lokasi PETI. Aktivitas tersebut berlangsung santai, tanpa tanda-tanda kekhawatiran akan adanya razia atau penindakan lanjutan.
Polres Pasaman Barat sebelumnya memang sempat mengamankan satu unit ekskavator beserta beberapa operator. Namun di mata warga, langkah itu dinilai belum menyentuh inti persoalan yang sebenarnya.
“Yang ditangkap hanya pekerja. Pemodalnya tidak tersentuh. Itu seperti tumbal,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa, mencerminkan kecurigaan publik terhadap keseriusan penegakan hukum.
Nama seorang pengusaha berinisial S alias Pak DMS kerap disebut masyarakat sebagai pihak yang diduga menyediakan alat berat dan menjadi pemodal utama. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai proses hukum terhadap pihak yang disebut-sebut tersebut.
Ironisnya, berdasarkan pemantauan lanjutan di lapangan, aktivitas alat berat diduga masih terus berlangsung. Fakta ini semakin memperkuat persepsi bahwa PETI di wilayah Talamau belum benar-benar berhenti.
Sorotan tajam pun mengarah kepada Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, SIK. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan sikap atau langkah konkret kepolisian terhadap dugaan masih beroperasinya PETI di Sinuruik.
Dampak lingkungan menjadi kekhawatiran utama warga. PETI berpotensi merusak Daerah Aliran Sungai (DAS), memicu longsor, banjir bandang, serta pencemaran air yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Secara hukum, aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana dan denda yang tidak ringan.
Kini masyarakat menanti ketegasan aparat penegak hukum. Publik berharap di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto, SIK, penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, melainkan menembus aktor intelektual dan pemodal PETI demi menyelamatkan alam Pasaman Barat.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, SIK, jajaran kepolisian, serta seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Tanggapan resmi akan dimuat demi menjaga asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.
TIM



















