Agam, Mitra Pos, Jumat 25 April 2025 | Musibah bencana alam meletusnya gunung Merapi dan mengeluarkan semburan lahar dingin begitu dahsyat, banyak memakan korban harta dan jiwa ,bikin bumi rang Agam porak poranda dan menggemparkan Nusantara bahkan menjadi sorotan dunia sehingga berdatangan simpatik dengan azas kemanusian ,bantuan dari masyarakat Sumbar dan antar provinsi
Dengan beredarnya openi publik tentang bantuan dana Rp,100 juta ( berupa Cek ) dari Pemprov kota Bengkulu “media mitra pos, gaya Bekasi dan LSM Garuda NI, lakukan konfirmasi kepada Ichwan Kabid KL BPBD agam dalam hal pertanyakan bantuan bencana alam ini, Senin 21/4
Ichwan selaku Kabid KL BPBD jelaskan kepada awak media” Betul saya yang cairkan Cek 100 JT, di bank mandiri bukitinggi dan itu atas perintah EB selaku sekda Agam, setelah itu juga atas perintah sekda, uang bantuan bencana alam dari Pemprov Bengkulu ini , di salurkan ke dinas PU 85 juta dan dinas sosial 15 juta, tegasnya
Agar informasi tidak simpang siur,Media lakukan konfirmasi kepada Sekda Agam, lewat telepon celluler, terkait polemik dana batuan dari Pemprov Kota Bengkulu, dengan jawaban ” EB mengarahkan untuk Konfirmasi langsung ke Kabid BPBD kab.Agam
Ofrizon ST.MT selaku kadis PU kab.Agam saat dikonfirmasi Media Mitra Pos ,Jumat 25/4 lewat TLP seruler dengan tegas mengatakan( Indak Ado do )artinya” tidak bernar kalau dinas PU terima 85 juta dari bantuan pemprov kota Bengkulu yang di salurkan melalui BPBD Agam dan kalaupun ada bantuan penanggulangan bencana semua sudah tercatat dalam pengeluaran dan pemasukan posko bencana alam
Lebih lanjut informasi kami terima bahwa dana yang dipinjam Dinas PUPR Kabupaten Agam, untuk penanggulangan bencana alam, Dananya bukan dari dana bantuan dari Pemerintahan Kota Bengkulu dan termasuk dana yang diserahkan ke Dinas Sosial.semuanya tercatati dalam pengeluaran dan pemasukan posko bantuan bencana Alam.
Sedangkan Pasal-pasal yang mengatur tentang bantuan dana bencana dari provinsi lain ke tempat kejadian diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana juga memberikan detail lebih lanjut mengenai mekanisme bantuan, termasuk bantuan dari provinsi lain.
Penjelasan Lebih Detail:
UU No. 24 Tahun 2007:
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam penanggulangan bencana, termasuk pengaturan mengenai sumber dana dan mekanisme bantuan.
PP No. 21 Tahun 2008:
Peraturan Pemerintah ini memberikan detail lebih lanjut mengenai tata cara permintaan bantuan.
Dan surat pertanggung jawaban ( SPJ ) dana bencana alam harus dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah masa tanggap darurat berakhir.
(ap Karie)






