Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

HGU Berakhir 2023, PT Perkebunan Pelalu Raya Diduga Masih Kuasai Tanah Ulayat Salareh Aia Utara, Konflik Agraria di Agam Memanas

340
×

HGU Berakhir 2023, PT Perkebunan Pelalu Raya Diduga Masih Kuasai Tanah Ulayat Salareh Aia Utara, Konflik Agraria di Agam Memanas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AGAM | Konflik agraria kembali memanas di Kabupaten Agam. PT Perkebunan Pelalu Raya (PPR) diduga masih menjalankan aktivitas di atas tanah ulayat Nagari Salareh Aia Utara meski Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu telah berakhir pada 2023 dan pemerintah pusat pada 20 Januari 2026 mengumumkan pencabutan izin sejumlah perusahaan bermasalah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari unsur masyarakat adat, sejak berakhirnya HGU, tidak terdapat perpanjangan resmi yang diumumkan kepada publik nagari. Dalam rezim hukum pertanahan nasional, HGU memiliki batas waktu tertentu dan apabila telah berakhir serta tidak diperpanjang, maka hak atas tanah kembali kepada negara untuk kemudian penataannya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan hak masyarakat adat sepanjang diakui.

Example 300x600

Namun fakta di lapangan, menurut keterangan ninik mamak dan anak kemenakan, aktivitas perusahaan disebut masih berlangsung. Areal kebun disebut masih dikelola dan fasilitas produksi belum sepenuhnya dihentikan.

“Ini bukan lagi soal beda tafsir. Sejak HGU habis tahun 2023, tidak ada lagi dasar hukum bagi perusahaan untuk menguasai tanah pusako tinggi kami,” tegas Syafrizal SH Dt. Majolelo didampingi J. Dt Garang dalam pertemuan di aula PT PPR, Rabu (11/2/2026).

Bagi masyarakat adat Salareh Aia Utara, tanah tersebut merupakan pusako tinggi yang secara adat tidak dapat dialihkan kepemilikannya. Mereka menilai keberlanjutan operasional perusahaan tanpa kepastian legalitas sebagai bentuk pengabaian terhadap marwah adat dan kewibawaan negara.

Situasi memanas setelah pemerintah pusat melalui jajaran menteri pada 20 Januari 2026 mengumumkan pencabutan izin sejumlah perusahaan. Presiden disebut mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dinilai bermasalah secara administratif dan legal. Namun pihak PT PPR menyatakan nama perusahaan mereka tidak disebut secara spesifik dalam daftar yang diumumkan.

Baca Juga:  Menteri Pertanian Tegur Kepala Daerah Sumbar yang Absen, Tokoh Lokal Bela Bupati Padang Pariaman

“Meskipun telah diumumkan oleh Mensesneg didampingi Menhan dan Jaksa Agung pada 20 Januari 2026, PT Perkebunan Pelalu Raya tidak disebutkan secara spesifik dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut,” ujar perwakilan perusahaan dalam forum yang dihadiri unsur KAN, Bamus, ninik mamak, serta Walinagari Salareh Aia Utara.

Walinagari Zulkifli meminta agar seluruh aktivitas dihentikan sementara sampai ada kejelasan hukum. Ia menilai konflik horizontal bisa terjadi apabila persoalan tidak segera diselesaikan secara terbuka dan adil.

Dari perspektif hukum, apabila suatu perusahaan tetap menguasai atau memanfaatkan lahan tanpa hak yang sah, maka dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya ketentuan mengenai berakhirnya HGU dan kewajiban mengembalikan tanah setelah haknya habis.

Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum menguasai tanah milik orang lain.

Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau tetap berada di pekarangan atau tanah tanpa izin yang berhak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan memiliki perizinan yang sah dalam menjalankan usaha.

Ancaman pidana atas dugaan penyerobotan atau penguasaan tanpa hak dapat berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai pasal yang diterapkan, tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian di pengadilan.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dan pembuktian hukum oleh aparat penegak hukum. Hingga kini, belum ada keterangan tertulis dari BPN Sumatera Barat terkait status administrasi lahan pasca berakhirnya HGU maupun penegasan resmi apakah PT PPR termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut.

DPW Team Garuda 08 Sumbar melalui Zamzami Edwar menyatakan akan mengawal proses hukum yang berjalan. “Jika memang izin telah dicabut dan HGU berakhir, maka operasional harus dihentikan. Kami mendorong penegakan hukum dilakukan secara transparan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Sumbar Kunjungi Kantor Antara Sumbar, Dorong Sinergi dalam Penyebaran Informasi

Di sisi lain, ninik mamak dan anak kemenakan tetap melakukan penutupan portal gerbang sebagai bentuk sikap mempertahankan tanah ulayat. Mereka menuntut kejelasan hukum, penghentian aktivitas perusahaan, serta penyelesaian yang menghormati hak adat.

Konflik ini kini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum di Sumatera Barat: apakah keputusan administratif di tingkat pusat benar-benar ditegakkan di lapangan, atau justru berhenti sebatas pengumuman.

 

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Perkebunan Pelalu Raya, BPN, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2) dan (3) tentang hak jawab dan hak koreksi. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *