Agam, Sabtu 24- mai- 2025, Mitra Pos | Telah terjadi penangkapan pelaku pengedar/pemakai Narkoba jenis Shabu oleh pihak Satnarkoba Polres Agam pada hari Jum’at pukul 17.30 wib tanggal 23/5.
Tersangka Hasyim Dt.Mangkudun ( 55 th ) pekerjaan kontraktor, alamat Padang bio2, jrg psr bawan, kec. ampek nagari, adalah seorang tokoh masyarakat dan pernah sebagai anggota DPRD kab.Agam ( PAW ) periode 2004-2009
Satnarkoba polres Agam menangkap oknum Niniak mamak nagari bawan ini di komplek perumahan plasma 4 Bawan” dengan barang bukti :
* 11 paket Shabu
* 1 buah bong alat isap Shabu
* 2 buah jarum suntik
* 1 buah mancis
Kronologis penangkapan sekira pukul 17.30 WIB komplek perumahan Plasma 4 Bawan mendatangi rumah yang di tempati oleh tersangka dalam aksi nya dalam melakukan pengedaran dan pemakaian narkoba didatangi oleh Anggota Satnarkoba untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan, dalam penggerebekan dan penggeledahan melakukan penangkapan terhadap tersangka serta mengamankan barang bukti
Kapolres Agam, AKBP Muari, membenarkan penangkapan tersebut, dan menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat, dan benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka yang merupakan tokoh masyarakat di nagari Bawan dan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,tegasnya
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, jelaskan kalau tersangka telah lama menjadi target operasi dan merupakan residivis kasus yang sama dan diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan Bawan dan sekitarnya. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku Tampa pandang bulu.pungkasnya
( ap Karie )






