MITRA POS, PADANG | Ketegasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat kembali menjadi sorotan setelah satu lagi praktik penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi berhasil diungkap.
Tidak butuh waktu lama, usai membongkar kasus gas elpiji 3 kilogram, Ditreskrimsus langsung bergerak menindak pelangsiran Pertalite dengan pola yang semakin canggih.
Peran Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam pengungkapan ini begitu dominan. Melalui Subdit IV Tipidter, aparat menunjukkan respons cepat dan terukur dalam menindak setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan penyimpangan distribusi energi bersubsidi.
Kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas sebuah kendaraan yang kerap keluar masuk SPBU dengan frekuensi tidak wajar. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan melakukan pengintaian intensif di lapangan.
Dalam proses pemantauan, petugas menemukan indikasi kuat adanya praktik pelangsiran. Kendaraan yang digunakan ternyata telah dimodifikasi secara khusus untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar tanpa terdeteksi secara kasat mata.
Modus yang digunakan terbilang ekstrem. Bangku sopir diubah menjadi ruang penyimpanan berbahan plat baja yang difungsikan sebagai tangki tambahan. Dengan cara ini, pelaku dapat membeli Pertalite bersubsidi berkali-kali dan menimbunnya untuk dijual kembali secara ilegal.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung melakukan tindakan tegas. Saat kendaraan keluar dari area SPBU, tim bergerak cepat melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Keberhasilan ini menegaskan kapasitas Ditreskrimsus sebagai garda terdepan dalam memberantas kejahatan di sektor energi. Tidak hanya mengandalkan laporan, aparat juga melakukan analisis lapangan secara detail untuk memastikan setiap tindakan tepat sasaran.
Kapolda Sumbar, Gatot Suryanta, melalui jajarannya di Ditreskrimsus, terus menekankan pentingnya penindakan tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi secara adil.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum. Penyidik Ditreskrimsus juga tengah mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Penelusuran tidak hanya difokuskan pada pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi ilegal tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan praktik serupa tidak kembali terulang.
Di tengah upaya penegakan hukum, Ditreskrimsus Polda Sumbar turut mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci dalam memutus praktik mafia migas.
Langkah beruntun yang dilakukan Ditreskrimsus menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi di Sumatera Barat. Penindakan yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga distribusi BBM tetap tepat sasaran.
TIM



















