Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Dugaan PETI Dekat Mapolsek Ranah Batahan Jadi Sorotan, Kapolsek Membantah, Publik Menunggu Pembuktian Resmi Aparat

39
×

Dugaan PETI Dekat Mapolsek Ranah Batahan Jadi Sorotan, Kapolsek Membantah, Publik Menunggu Pembuktian Resmi Aparat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASAMAN BARAT | Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut-sebut berada di kawasan Mapolsek Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, memicu perhatian luas masyarakat. Video yang beredar di media sosial disertai surat terbuka kepada Kapolri menjadi pemantik munculnya tuntutan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas informasi tersebut secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peredaran video itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik berharap polemik ini tidak berhenti pada saling klaim, melainkan dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif berdasarkan fakta lapangan, alat bukti, serta keterangan para pihak yang berkaitan.

Example 300x600

Desakan agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar turun tangan semakin menguat. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah informasi yang beredar memiliki dasar fakta atau justru merupakan informasi yang tidak benar. Kepastian tersebut diperlukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Apabila dugaan dalam video terbukti benar, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan secara terbuka agar nama baik pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dan penyebaran informasi yang keliru tidak terus berkembang.

Selain menelusuri lokasi yang menjadi objek pemberitaan, aparat juga diharapkan mengusut siapa pembuat video, pihak yang pertama kali menyebarkannya, sumber informasi yang digunakan, hingga motif di balik penyebarannya. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa diuji berdasarkan alat bukti, bukan sekadar opini atau narasi di media sosial.

Di tengah polemik yang berkembang, Kapolsek Ranah Batahan menggunakan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keterangannya, ia membantah keras adanya aktivitas PETI menggunakan alat berat di belakang maupun di dalam kawasan Mapolsek Ranah Batahan.

Baca Juga:  Maritim Malaysia Tembak PMI, H.M Asyad Cannu Tegaskan Hal Ini

Kapolsek menjelaskan bahwa video yang beredar, menurut keterangannya, dibuat oleh anak dari pemilik lahan yang aktivitas PETI menggunakan alat beratnya pernah dihentikan saat dirinya menjabat sebagai Kapolsek Ranah Batahan. Penertiban dilakukan karena lokasi kegiatan berada di belakang kantor Polsek.

Menurut Kapolsek, setelah penertiban tersebut muncul ketidakpuasan dari pihak yang bersangkutan. Ia menduga video yang kini beredar merupakan bagian dari upaya menyerang nama baik dirinya serta menciptakan opini negatif terhadap institusi Polri.

Kapolsek juga menerangkan bahwa aktivitas yang masih terlihat di sekitar wilayah tersebut merupakan kegiatan dompeng masyarakat di sepanjang aliran sungai yang telah berlangsung sejak lama dan menjadi salah satu sumber mata pencaharian warga. Menurutnya, aktivitas tersebut berbeda dengan tuduhan adanya PETI menggunakan alat berat di belakang Mapolsek.

“Yang ada adalah aktivitas dompeng masyarakat di sekitar aliran sungai dekat Polsek. Tidak ada aktivitas PETI menggunakan alat berat di belakang kantor Polsek seperti yang dituduhkan,” tegas Kapolsek dalam hak jawabnya.

Dari sisi hukum, dugaan pertambangan tanpa izin merupakan persoalan serius. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Namun, penerapan ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur pidana terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang sah.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri, maka penanganannya menjadi kewenangan fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) sesuai ketentuan internal Polri yang berlaku.

Baca Juga:  Progres Persiapan Konsolidasi Jajaran Pengurus Mabes LMP Dalam Upaya Pembenahan Struktural dan Percepatan Proker

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi dari Propam Polda Sumbar maupun kesimpulan dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa dugaan dalam video tersebut terbukti benar. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat untuk mengungkap fakta secara utuh. Pemeriksaan yang terbuka, profesional, dan bebas intervensi diharapkan menjadi jawaban atas polemik yang berkembang, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan hukum, sementara setiap tuduhan yang tidak terbukti juga dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sama.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik dan hak jawab Kapolsek Ranah Batahan sebagai pelaksanaan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Isi pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan hukum atas dugaan yang masih memerlukan pembuktian. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat hasil pemeriksaan resmi atau perkembangan baru dari pihak berwenang.

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *