Dugaan “Main Mata” Aparat dengan Mafia Tambang Mencuat, Penguasa Tanah Ulayat Pasbar Meradang

NEWS202 Dilihat

Pasaman Barat, MitraPos.id | Aktivitas Penggalian Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali marak di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat pascabencana alam yang terjadi beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta ancaman bencana lanjutan.Dugaan maraknya PETI ini mencuat ke ruang publik setelah sejumlah media online dan media sosial, termasuk TikTok dan Instagram, menampilkan secara terbuka aktivitas penggalian emas yang diduga ilegal di beberapa titik. Tayangan tersebut memperlihatkan penggunaan alat berat dan aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, praktik penggalian emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan bahwa:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait perusakan lingkungan dan pencemaran air, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah apabila terbukti menimbulkan kerusakan ekologis.Ironisnya, kegiatan tersebut diduga berlangsung di tengah kondisi masyarakat yang masih mengalami trauma pascabencana. Situasi ini menimbulkan keprihatinan luas, karena eksploitasi sumber daya alam secara ilegal berpotensi memperparah risiko banjir, longsor, serta kerusakan daerah aliran sungai (DAS).

Atas dasar kekhawatiran tersebut, Penguasa Tanah Ulayat Adat Pasaman dan Pasaman Barat, Mamak Gadang Bandaro Urek Tunggang Adat Pasaman beserta Hakim Nan Barampek, melalui kuasa hukum Thamrin, SH, secara resmi menyurati Kapolres Pasaman Barat.

Surat bernomor 001/SP/LBH/Pejuang-Keadilan/I/2026 tertanggal 2 Januari 2026 itu berisi Permohonan Penindakan Hukum terhadap Kegiatan Penggalian Emas Tanpa Izin di Wilayah Hukum Pasaman Barat. Dalam surat tersebut, pihak adat meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan penindakan hukum menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Pihak adat memberikan batas waktu 3 x 24 jam untuk dilakukan langkah hukum konkret. Apabila tidak ada tindakan dalam tenggat tersebut, mereka menyatakan akan menempuh upaya perlindungan hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Doni Septiawan, SH, yang mewakili Mamak Gadang Bandaro Urek Tunggang Adat Pasaman dan Pasaman Barat, bersama H. Syafnil Dt. Batuah, Rizal Majosadeo, dan Zulfani Renomanti selaku Hakim Nan Barampek Daulat Yang Dipertuan Parit Batu, menegaskan bahwa persoalan PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap lingkungan dan kepentingan negara.

“Dampaknya sangat luas. Selain berpotensi menimbulkan banjir dan pencemaran lingkungan, PETI juga merugikan masyarakat, pemerintah daerah terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pemerintah pusat karena hilangnya penerimaan dari perizinan dan pajak yang digelapkan,” tegas mereka.

Pihak adat menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan, agar tidak muncul preseden buruk yang melemahkan wibawa hukum serta merugikan generasi mendatang.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi, dokumen surat resmi, serta pernyataan narasumber. Redaksi MitraPos.id membuka ruang seluas-luasnya untuk konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab kepada pihak Kepolisian Resor Pasaman Barat, instansi terkait, maupun pihak lain yang disebutkan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *