Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

DIDUGA PUNGLI RP25 JUTA PASCA REVITALISASI SDN 04 SEI RANGEH AGAM, KADISDIK ANDRI ST TEGASKAN TAK PERNAH TUNJUK OKNUM

36
×

DIDUGA PUNGLI RP25 JUTA PASCA REVITALISASI SDN 04 SEI RANGEH AGAM, KADISDIK ANDRI ST TEGASKAN TAK PERNAH TUNJUK OKNUM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AGAM, SUMBAR | Dugaan praktik pungutan liar senilai Rp25 juta mencuat pasca revitalisasi SDN 04 Sei Rangeh, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Dugaan ini terungkap setelah Tim TG 08 melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung ke lokasi sekolah pada Minggu, 10 Agustus 2026.Dalam penelusuran tersebut, Kepala Sekolah bersama bendahara mengaku adanya permintaan sejumlah uang oleh seorang oknum yang disebut mengaku sebagai orang dekat atau tangan kanan pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Agam. Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan revitalisasi sekolah.

Menurut keterangan Kepala Sekolah, dirinya diduga dimintai uang sebesar Rp10 juta, sementara pihak rekanan atau pelaksana kegiatan revitalisasi disebut dimintai Rp15 juta. Total uang yang diduga diminta mencapai Rp25 juta dan disebut-sebut akan disetorkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.“Rinciannya, dari Kepsek diminta Rp10 juta. Dari rekanan pelaksana kegiatan diminta Rp15 juta. Total Rp25 juta. Katanya untuk disetorkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Agam,” ujar Kepala Sekolah saat dikonfirmasi Tim TG 08 di lokasi.

Example 300x600

Pihak sekolah mengaku tidak berani menolak permintaan tersebut karena oknum bersangkutan mengaku memiliki kedekatan dengan pihak di lingkungan Dinas Pendidikan. Kepala Sekolah yang didampingi bendahara mengaku khawatir urusan sekolah akan bermasalah apabila permintaan tersebut ditolak.

“Kami tidak bisa menolak karena oknum yang bersangkutan mengaku tangan kanan Dinas Pendidikan. Kami khawatir kalau kami tolak urusan kami bakal bermasalah nantinya,” ungkap Kepala Sekolah. Pengakuan ini tentu perlu ditelusuri secara serius, terutama untuk mengetahui identitas oknum, dasar permintaan uang serta apabila benar terjadi penyerahan, ke mana aliran dana tersebut bermuara.

Ketua TG 08 DPW Sumatera Barat, Zamzami Edwar, menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuka secara terang dan tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran. Menurutnya, jika benar ada pihak yang meminta uang dengan mengaku sebagai orang dekat pejabat atau membawa-bawa nama institusi, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mengetahui persoalan tersebut.

Baca Juga:  Overview - 2658

Sementara itu, dugaan tersebut telah dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Andri, ST, pada Minggu, 7 September 2026. Dalam keterangannya, Andri ST dengan tegas menyatakan bahwa dirinya maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam tidak pernah menunjuk seseorang untuk mengelola revitalisasi di sekolah tersebut. “Selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kami tidak pernah menunjuk seseorang untuk mengelola revitalisasi di sekolah tersebut,” ujarnya.

Pernyataan Kadisdik Agam tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta sebenarnya. Jika memang tidak pernah ada penunjukan resmi dari Dinas Pendidikan, maka muncul pertanyaan serius, siapa oknum yang diduga meminta uang Rp25 juta tersebut dan atas dasar apa yang bersangkutan membawa-bawa kedekatan dengan pihak di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.

TG 08 DPW Sumatera Barat berharap Inspektorat Kabupaten Agam, Kejaksaan Negeri Agam di Lubuk Basung dan Aparat Penegak Hukum dapat menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, maka proses harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila terdapat pencatutan nama pejabat atau institusi, pelakunya juga harus diungkap agar tidak mencoreng dunia pendidikan dan nama baik pihak yang tidak terlibat.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh informasi dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *