Padang, Selasa 29 April 2025 | Praktik haram penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sumatera Barat makin menjadi-jadi. Modus pengalihan BBM jenis Pertalite dan Solar ke sektor industri dan alat berat melalui SPBU tertentu mengindikasikan kuatnya jaringan mafia migas yang terorganisir, dan berpotensi melibatkan oknum aparat atau institusi tertentu.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Negara dan Pengawas Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mengeluarkan pernyataan keras. Ia mendesak aparat penegak hukum – Polri dan Kejaksaan – untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap mafia migas yang beroperasi di Sumbar.
“Jangan biarkan mafia BBM bersubsidi mempermainkan negara dan rakyat kecil. Aparat hukum harus bergerak cepat menangkap pelaku, dan mengusut tuntas jika ada oknum penegak hukum atau instansi pemerintah yang ikut bermain. Ini pengkhianatan terhadap keadilan sosial,” tegas Tubagus dalam keterangannya.
Ia menyebut, laporan masyarakat sudah terang-benderang. Ada dugaan kuat bahwa BBM subsidi dialirkan ke kendaraan industri dan alat berat, bukan kepada masyarakat miskin yang menjadi sasaran program. “Ini bukan lagi soal pelanggaran biasa. Ini kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan mencederai rakyat,” ujarnya.
Tubagus juga menyentil keras SPBU yang diduga menjadi pintu permainan kotor tersebut. Ia meminta Pertamina untuk segera mengaudit seluruh SPBU di Sumbar, dan mencabut izin usaha yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM subsidi.
BPI KPNPA RI menyerukan komitmen nyata perang terhadap mafia migas, sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin membenahi tata kelola energi nasional. Namun menurut Tubagus, komitmen itu akan sia-sia jika aparat di lapangan justru terlibat atau tutup mata.
“Kalau pemerintah serius ingin memberantas mafia migas, bersihkan dulu aparat dan lembaga yang jadi backing-nya. Kami siap kawal sampai ke akar,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, BPI KPNPA RI juga akan membuka posko pengaduan masyarakat dan membentuk tim pemantau distribusi BBM bersubsidi di Sumatera Barat sebagai langkah konkret pengawasan independen.(*)



















