PASAMAN | Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) menerima pengaduan resmi dari masyarakat Jorong Perdamaian, Nagari Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, terkait dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang disebut masih beroperasi menggunakan alat berat di kawasan tersebut. Aspirasi masyarakat disampaikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani puluhan warga disertai dokumentasi foto lapangan, Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam surat yang diterima LMR-RI, masyarakat menyampaikan bahwa mereka merasa resah dengan dugaan aktivitas pertambangan tersebut karena dikhawatirkan dapat memicu bencana longsor yang mengancam permukiman warga di sekitar lokasi.
Dokumen yang diterima juga memperlihatkan adanya daftar nama dan tanda tangan masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap permohonan agar pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Selain surat pernyataan, warga turut menyerahkan dokumentasi berupa foto yang memperlihatkan alat berat diduga sedang beroperasi di kawasan hutan yang disebut berada di wilayah Jorong Perdamaian, Nagari Simpang Tonang Utara.
Salah seorang warga melalui pesan yang diterima media menyampaikan, aktivitas tersebut membuat masyarakat khawatir karena lokasi tambang diduga berada tidak jauh dari kawasan tempat tinggal warga sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak segera ditangani.
Atas dasar itu, masyarakat meminta LMR-RI untuk mengawal laporan tersebut sekaligus menyampaikan aspirasi warga kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman, Kepolisian, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Ketua dan jajaran LMR-RI menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan meneruskan aspirasi tersebut kepada pihak-pihak berwenang agar dilakukan verifikasi lapangan sesuai mekanisme yang berlaku.
LMR-RI juga menegaskan bahwa keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian bersama sehingga setiap laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
Tim investigasi media menemukan adanya surat pernyataan masyarakat yang memuat permohonan agar dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut dihentikan apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan maupun dari instansi pemerintah terkait mengenai status kegiatan tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen, foto, dan keterangan masyarakat yang disampaikan kepada LMR-RI. Dugaan adanya aktivitas tambang emas ilegal masih memerlukan verifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi.
TIM















