Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

LMR-RI Tegaskan Dugaan PETI di Duo Koto Pasaman Tak Boleh Diabaikan, Penegakan Hukum Harus Transparan

74
×

LMR-RI Tegaskan Dugaan PETI di Duo Koto Pasaman Tak Boleh Diabaikan, Penegakan Hukum Harus Transparan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASAMAN | Lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sumatera Barat mengutuk keras dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaporkan masyarakat berada di Sinabuan, Jorong Perdamaian, Nagari Simpang Tonang Utara, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. LMR-RI menegaskan, setiap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana lingkungan tidak boleh berhenti sebagai keluhan semata, melainkan harus segera diverifikasi melalui penyelidikan dan pemeriksaan lapangan oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Laporan yang beredar di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang menimbulkan keresahan warga. Masyarakat mengaku khawatir terhadap potensi longsor, kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, serta ancaman keselamatan apabila dugaan aktivitas tersebut benar terjadi dan terus berlangsung tanpa penanganan.

Example 300x600

LMR-RI menilai keresahan masyarakat merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pengecekan lokasi, mengumpulkan alat bukti, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurut LMR-RI, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan negara, merusak ekosistem, mengancam keberlangsungan lingkungan hidup, dan membahayakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.

Secara hukum, apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila dalam praktiknya terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya Pasal 98 yang mengatur tindak pidana pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dengan sengaja, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, atau Pasal 99 apabila unsur yang terbukti adalah karena kelalaian.

Baca Juga:  Summary - 5086

Apabila lokasi kegiatan berada di kawasan hutan tanpa izin yang sah, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta ketentuan perubahannya, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

LMR-RI menegaskan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban moral dan keagamaan. Dalam ajaran Islam, manusia diamanahkan sebagai khalifah fil ardh (pemelihara bumi), sehingga setiap bentuk perusakan alam dilarang keras.

LMR-RI mengutip QS. Al-A’raf ayat 56 yang berbunyi, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” Selanjutnya QS. Al-Qashash ayat 77 menegaskan, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” Sementara QS. Ar-Rum ayat 41 mengingatkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.”

LMR-RI juga mengingatkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 205, “Allah tidak menyukai kerusakan,” serta QS. Al-A’raf ayat 96, yang menjelaskan bahwa keberkahan akan diberikan kepada negeri yang penduduknya beriman dan bertakwa, sedangkan kerusakan akan mendatangkan akibat dari perbuatan manusia sendiri. Menurut LMR-RI, nilai-nilai tersebut sejalan dengan semangat penegakan hukum nasional dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

LMR-RI berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi teknis segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sinabuan, Jorong Perdamaian, Nagari Simpang Tonang Utara, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Seluruh dugaan yang dimuat belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Rahmad Sukendar Dukung Ketegasan Polda Banten Terkait Penangkapan Mahesa Al Bantani

Redaksi menerima dan memuat Hak Jawab serta Hak Koreksi dari seluruh pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3). Setiap klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TIM INVESTIGASI

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *