KABUPATEN SOLOK | Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Solok kembali memantik perhatian publik. Hasil penelusuran lapangan, dokumentasi masyarakat, serta berbagai informasi yang berkembang menunjukkan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di beberapa kawasan, terutama di wilayah Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Tigo Lurah, Rabu (24/6/2026).
Sorotan terbesar mengarah pada kerusakan infrastruktur jalan menuju Payung Sekaki yang dilaporkan semakin memprihatinkan. Ruas jalan yang sebelumnya menjadi akses utama masyarakat kini terlihat mengalami kerusakan berat, berlubang, berlumpur, bahkan di sejumlah titik sulit dilalui kendaraan biasa.
Masyarakat menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan intensitas lalu lintas alat berat yang keluar masuk kawasan yang disebut-sebut sebagai lokasi aktivitas PETI. Kondisi ini tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan dasar masyarakat nagari.
Selain jalan rusak, kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Sejumlah kawasan perbukitan dan hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah tangkapan air dilaporkan mengalami perubahan bentang alam yang cukup signifikan. Warga mengkhawatirkan ancaman longsor dan banjir bandang apabila aktivitas tersebut terus berlangsung.
Dalam perkembangan investigasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh terhadap keberlangsungan aktivitas PETI. Dugaan tersebut berkembang luas di tengah masyarakat dan menjadi bahan pembicaraan di sejumlah nagari.
Beberapa warga bahkan menyebut adanya dugaan keterkaitan oknum berbaju coklat dan oknum berbaju hijau yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh institusi yang berwenang. Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum dan masih memerlukan pendalaman resmi.
Tidak hanya itu, nama seorang oknum Ketua organisasi kewartawanan berinisial “W” juga ikut disebut dalam sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Dugaan tersebut muncul bersamaan dengan tudingan adanya pihak-pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan aktivitas PETI di beberapa lokasi.
Karena menyangkut nama individu dan institusi tertentu, seluruh informasi tersebut wajib diuji melalui proses penyelidikan yang profesional, independen, dan transparan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat fakta hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah titik yang disebut masyarakat sebagai lokasi aktivitas PETI antara lain Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki, Nagari Simanau Kecamatan Tigo Lurah, Nagari Kapujan, Nagari Sungai Durian, Nagari Bukik Baiah, Nagari Taruang-Taruang, serta beberapa kawasan lain yang memerlukan verifikasi langsung oleh aparat penegak hukum.
Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga menggunakan puluhan hingga ratusan alat berat tersebut dapat berlangsung apabila benar terjadi di lapangan. Pertanyaan itu semakin menguat karena sebelumnya telah terbit Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST/2025 tentang Pencegahan, Penertiban dan Penegakan Hukum atas Aktivitas Penambangan Tanpa Izin.
Masyarakat menilai persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi pertambangan. Dampak yang ditimbulkan telah menyentuh aspek lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, kerusakan jalan, serta potensi kerugian negara yang nilainya tidak sedikit.
Secara hukum, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila ditemukan unsur perusakan lingkungan hidup, pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Di tengah berbagai dugaan yang berkembang, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait turun langsung ke lokasi-lokasi yang disebut dalam laporan warga untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Publik kini menunggu langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh dugaan yang berkembang, termasuk dugaan keterlibatan oknum-oknum berpengaruh yang namanya disebut dalam berbagai laporan masyarakat. Pengusutan yang terbuka dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Solok.
Berita ini merupakan hasil kompilasi informasi masyarakat, dokumentasi lapangan, dan bahan investigasi yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa dirugikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM INVESTIGASI



















