LIMA PULUH KOTA | Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Jorong Galugua dan Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan hutan lindung tersebut bukan hanya memunculkan persoalan hukum, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan lingkungan hidup serta masa depan masyarakat yang menggantungkan hidup dari Sungai Kampar.
Berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan, aktivitas penambangan diduga masih berlangsung di sejumlah titik kawasan hulu. Aliran Sungai Kampar yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat disebut mengalami perubahan kondisi, ditandai dengan warna air yang keruh pada waktu-waktu tertentu.
Keluhan masyarakat pun mulai bermunculan. Warga yang selama bertahun-tahun memanfaatkan sungai untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian dan aktivitas lainnya mengaku khawatir apabila kondisi tersebut terus berlanjut tanpa adanya langkah konkret dari pihak terkait.
Bukan hanya persoalan lingkungan yang menjadi sorotan, namun muncul pula pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, LMR-RI Komwil Sumatera Barat menyatakan keprihatinan mendalam terhadap dugaan maraknya aktivitas PETI di wilayah Kapur IX. Organisasi yang bergerak di bidang hukum, HAM dan kontrol sosial masyarakat itu menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa.
Menurut LMR-RI Komwil Sumbar, apabila dugaan aktivitas PETI tersebut benar adanya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerusakan lingkungan, melainkan juga wibawa negara dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa praktik yang merusak lingkungan tersebut seolah tidak tersentuh hukum,” tegas salah seorang pengurus LMR-RI Komwil Sumbar.
Sorotan terhadap lemahnya pengawasan aparat penegak hukum pun mulai menguat. Sebab, apabila aktivitas tersebut benar berlangsung dalam waktu yang cukup lama, publik tentu akan mempertanyakan mengapa praktik tersebut belum dapat dihentikan secara menyeluruh.
Sejumlah pihak menilai bahwa persoalan PETI tidak hanya menyangkut para pekerja lapangan semata. Jaringan bisnis ilegal tersebut diduga memiliki mata rantai yang lebih luas, mulai dari pemasok kebutuhan operasional, penyedia alat berat, penyalur BBM, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Karena itu, menurut LMR-RI Komwil Sumbar, pengungkapan kasus semestinya tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus mampu menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun pemodal di balik praktik tersebut.
Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Tidak hanya itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar untuk mendukung operasional alat berat, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga dapat diterapkan dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
Bahkan, aliran dana yang berasal dari aktivitas ilegal dan kemudian disamarkan asal-usulnya dapat berpotensi masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
LMR-RI Komwil Sumbar menilai penanganan persoalan PETI membutuhkan keterlibatan lintas lembaga. Tidak hanya kepolisian, tetapi juga Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, PPATK, Ditjen Pajak, hingga instansi terkait lainnya.
Organisasi tersebut juga mendorong adanya audit lingkungan secara menyeluruh terhadap kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal. Langkah tersebut dianggap penting guna mengetahui sejauh mana dampak kerusakan yang telah terjadi.
Apabila berbagai dugaan tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa langkah nyata, maka bukan hanya ekosistem Sungai Kampar yang terancam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Publik tentu berharap negara hadir melalui tindakan yang nyata, bukan sekadar slogan. Sebab, kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini dapat meninggalkan dampak panjang bagi generasi mendatang.
LMR-RI Komwil Sumbar pun mendesak Kapolda Sumatera Barat agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, termasuk apabila diperlukan pembentukan tim khusus guna mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, Mabes Polri diharapkan dapat melakukan supervisi sehingga proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, serta menjawab keresahan masyarakat yang selama ini menginginkan adanya kepastian hukum.
Di sisi lain, masyarakat berharap tidak ada lagi kesan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan memiliki ruang untuk bergerak bebas. Sebab, hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara.
Hingga laporan investigasi ini disusun, berbagai informasi yang berkembang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang muncul tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.
CATATAN REDAKSI
Laporan investigasi ini disusun berdasarkan informasi masyarakat, hasil penelusuran lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pihak yang berkepentingan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi klarifikasi, sanggahan maupun penjelasan resmi guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
TIM



















