Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Batang Sikia Jadi Sorotan, Tambang Diduga Milik Mulgawendi dan Zulfahmi Disebut Operasikan Empat Alat Berat dan Rusak Lingkungan

33
×

Batang Sikia Jadi Sorotan, Tambang Diduga Milik Mulgawendi dan Zulfahmi Disebut Operasikan Empat Alat Berat dan Rusak Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOLOK | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga beroperasi di kawasan Batang Sikia, Jorong Garabak Data, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah informasi yang dihimpun dari warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan diduga melibatkan jaringan yang terorganisir.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari beberapa sumber masyarakat, nama Mulgawendi dan Zulfahmi disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan.

Example 300x600

Warga mengaku resah karena aktivitas pertambangan tersebut diduga menggunakan sejumlah alat berat untuk melakukan pengerukan di kawasan aliran sungai dan wilayah sekitar tambang. Informasi yang berkembang menyebut terdapat empat unit alat berat merek Caterpillar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.

Selain persoalan pertambangan, muncul pula dugaan adanya penggunaan bahan bakar minyak subsidi yang diduga disalurkan ke lokasi tambang. Sejumlah sumber menyebut jalur distribusi BBM berasal dari kawasan Batu Bajanjang menuju lokasi pertambangan di Garabak Data.

Dalam informasi yang diterima redaksi, nama Riki dan Zen turut disebut oleh sumber masyarakat sebagai pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas distribusi BBM yang diduga digunakan untuk operasional tambang. Namun informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Warga menilai aktivitas pertambangan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut telah menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan sekitar. Salah satu yang paling dikeluhkan adalah perubahan kondisi aliran sungai yang menjadi keruh terutama saat aktivitas tambang berlangsung.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mengaku khawatir terhadap potensi kerusakan ekologis yang dapat terjadi dalam jangka panjang apabila aktivitas pertambangan terus berlangsung tanpa pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.

Baca Juga:  BPI KPNPA Bergandeng Tangan Dengan MOI Sumbar Siap Sikat Oknum Pejabat Korupsi

Keluhan lain datang dari warga yang memiliki lahan pertanian di sepanjang aliran Sungai Batang Palangkih. Mereka mengaku sejumlah area sawah mengalami kerusakan akibat dampak aktivitas pertambangan yang berada tidak jauh dari kawasan pertanian masyarakat.

Menurut warga, sedimentasi yang meningkat dan perubahan karakter aliran sungai menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Beberapa warga yang ditemui mengaku enggan berbicara secara terbuka karena khawatir menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang dilaporkan tersebut.

Dalam praktiknya, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU Minerba menyebut setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi, pelaku juga dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain aspek pidana pertambangan dan migas, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga dapat berimplikasi pada penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila ditemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur pidana.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi pertambangan, pemerintah daerah serta pihak terkait melakukan investigasi lapangan secara terbuka dan profesional guna memastikan kebenaran berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Eko Kurniawan: Jangan Berhenti di 4 Terpidana, Tuntaskan Korupsi Pendidikan di Kab. Lima Puluh Kota

Transparansi penanganan dinilai penting agar tidak muncul spekulasi liar mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas yang dilaporkan warga tersebut. Seluruh dugaan yang beredar tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Mulgawendi, Zulfahmi, Riki, Zen, pemerintah setempat, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi atas berbagai informasi yang disampaikan masyarakat.

Berita ini disusun berdasarkan informasi, keterangan masyarakat, dan data awal yang diterima redaksi. Seluruh nama yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi menerima hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, serta tanggapan dari seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika terdapat data, dokumen, atau penjelasan resmi yang berbeda, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TIM

BERSAMBUNG

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *