Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Jejak “Uang Payung” dan “Uang Adat” di Balik Operasi Ratusan Ekskavator Perusak Bumi Sawahlunto

91
×

Jejak “Uang Payung” dan “Uang Adat” di Balik Operasi Ratusan Ekskavator Perusak Bumi Sawahlunto

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SAWAHLUNTO | Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam skala besar di wilayah Sawahlunto, Sumatera Barat kembali menjadi sorotan publik. Informasi mengenai aktivitas tambang ilegal tersebut mencuat setelah pemberitaan investigatif yang diterbitkan oleh media Laksus News pada Kamis, 5 Maret 2026, yang mengungkap dugaan adanya operasi tambang emas tanpa izin dalam skala besar di sejumlah wilayah kota tambang itu.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa aktivitas PETI diduga berlangsung di beberapa kawasan, antara lain Talago Gunung, Talawi, Kolok, Sijantang hingga Rantih. Wilayah-wilayah tersebut dilaporkan menjadi lokasi eksploitasi emas menggunakan alat berat yang bekerja hampir tanpa henti.

Example 300x600

Hasil penelusuran yang dimuat dalam laporan itu mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan tidak lagi bersifat kecil atau tradisional. Operasi tambang disebut telah berkembang menjadi kegiatan berskala besar dengan penggunaan puluhan hingga ratusan unit alat berat.

Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber lapangan sebagaimana dikutip dalam laporan tersebut, diperkirakan terdapat sekitar 100 unit ekskavator yang beroperasi di berbagai titik penambangan ilegal di wilayah Sawahlunto.

Salah satu lokasi yang disebut memiliki aktivitas paling padat adalah wilayah Kolok, di mana sekitar 30 unit ekskavator dilaporkan bekerja secara bersamaan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan yang dapat terjadi akibat eksploitasi tanah secara masif.

Ironisnya, kota yang kini dikenal sebagai bagian dari kawasan warisan tambang dunia di bawah pengakuan UNESCO justru disebut menghadapi ancaman kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal yang berlangsung secara terbuka.

Dalam laporan yang sama juga disebutkan adanya istilah “uang adat” yang dikaitkan dengan penggunaan tanah ulayat di lokasi penambangan. Informasi tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari Ketua LKAAM Sawahlunto, Dahler.

Baca Juga:  Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Respons Cepat KAI Sumbar Tangani Dampak Bencana

Disebutkan bahwa terdapat kontribusi dana yang disebut sebagai uang adat dari aktivitas tambang tersebut, dengan nilai sekitar Rp10 juta per unit ekskavator setiap bulan. Jika dikalkulasikan dari jumlah alat berat yang beroperasi, nilai dana tersebut berpotensi mencapai angka miliaran rupiah setiap bulannya.

Sejumlah kalangan kemudian menilai bahwa status tanah ulayat tidak dapat menjadi dasar legalitas kegiatan pertambangan, karena aktivitas tambang tetap harus memiliki izin resmi dari negara melalui mekanisme perizinan pertambangan yang sah.

Selain itu, laporan investigatif tersebut juga menyinggung dugaan keterlibatan figur berpengaruh di balik aktivitas tambang. Salah satu sosok yang disebut oleh sumber lapangan adalah tokoh publik dengan inisial “J” yang dikaitkan dengan organisasi olahraga di daerah tersebut.

Sumber menyebut bahwa sosok tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan atau pengelolaan beberapa unit ekskavator yang beroperasi di lokasi penambangan. Namun informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Temuan lain yang turut disorot adalah adanya istilah “uang payung”, yang diduga berkaitan dengan setoran pengamanan operasional tambang. Beberapa sumber di lapangan menyebut angka setoran berkisar Rp87 juta hingga Rp90 juta per unit ekskavator, serta sekitar Rp5 juta untuk setiap mesin dompeng.

Aktivitas mobilisasi alat berat menuju lokasi tambang juga dilaporkan berlangsung secara terbuka menggunakan truk trailer melalui jalan raya utama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan di wilayah hukum Polres Sawahlunto.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga:  Mengenal Ps Kasihumas Polsek Rumbai Pesisir Pendiri Pondok Al-Qur’an Gratis Berujung Hadiah Dari Kapolri

Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Pemberitaan ini masih terus berkembang seiring upaya penelusuran lebih lanjut terhadap berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai praktik pertambangan ilegal di wilayah Sawahlunto.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun dengan mengutip dan merujuk pada pemberitaan investigatif yang diterbitkan oleh Mediaonline Laksus News pada Kamis, 5 Maret 2026, serta berbagai informasi yang berkembang di lapangan.

Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika terdapat pihak yang ingin memberikan penjelasan atau tanggapan, redaksi siap memuatnya secara proporsional.

TIM

Bersambung…

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *