Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Di Duga Jarah Aset Daerah Bertahun-tahun, Kasus Kios Lapangan Gumarang Di Laporkan Ke Polisi

599
×

Di Duga Jarah Aset Daerah Bertahun-tahun, Kasus Kios Lapangan Gumarang Di Laporkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanah Datar | Dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Tanah Datar secara melawan hukum kini berada di titik krusial. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kabupaten Tanah Datar secara resmi telah melaporkan dugaan penggelapan, penipuan, dan pencurian hak keuangan daerah atas pengelolaan kios Lapangan Gumarang ke Kepolisian Resor Tanah Datar.

Terlapor dalam perkara ini adalah seorang warga berinisial M (68), yang diduga memungut sewa kios negara tanpa hak sejak kontraknya dengan pemerintah daerah berakhir pada 25 Oktober 2018.

Example 300x600

Lapangan Gumarang beserta kios-kios di atasnya secara hukum merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, tercatat dalam Kartu Inventaris Barang dan diperkuat Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1997. Sejak berakhirnya perjanjian sewa, tidak pernah ada perpanjangan kontrak maupun perikatan baru. Namun, fakta yang terungkap dalam laporan menunjukkan bahwa M tetap bertindak seolah-olah sebagai pengelola sah, memungut sewa dari para pedagang, menentukan tarif, bahkan mengikat kontrak jangka panjang tanpa dasar hukum apa pun.

Praktik ini sejatinya bukan peristiwa baru. Sejak tahun 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat telah berulang kali mengeluarkan rekomendasi tegas agar Pemerintah Daerah menertibkan pemanfaatan kios Lapangan Gumarang dan menghentikan penyewaan secara borongan. Namun, meski peringatan telah diberikan secara resmi, dugaan pemungutan sewa oleh M tetap berlangsung hingga tahun 2025.

Fakta paling memberatkan dalam perkara ini justru datang dari pihak terlapor sendiri. M telah membuat surat pengakuan hutang tertulis, di antaranya pada tanggal 2 September 2020, yang menyatakan adanya kewajiban atas pungutan sewa kios hingga tahun 2020 sebesar Rp179 juta, dengan janji pelunasan sebelum 10 Desember 2020. Janji tersebut tidak pernah dipenuhi. Pembayaran baru dilakukan sebagian pada tahun 2021, yakni Rp23 juta pada 19 Januari 2021 dan Rp60 juta pada 30 Juni 2021, menyisakan Rp96 juta yang hingga kini tidak dilunasi. Bahkan, di hadapan Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanah Datar, komitmen pelunasan kembali diucapkan, namun tetap tidak direalisasikan.

Baca Juga:  Sertijab Kasat Lantas, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto Kukuhkan Estafet Kepemimpinan Polwan di Satlantas

Kerugian keuangan daerah akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp493.596.500, berdasarkan perhitungan tunggakan dan estimasi sewa kios tahun 2021 hingga 2025 sesuai Surat Keputusan Bupati Tanah Datar. Kerugian tersebut bukan bersifat potensial, melainkan nyata, karena uang sewa telah dipungut dari pedagang namun tidak pernah disetorkan ke kas daerah.

Para pedagang kios pun mengaku menjadi korban. Mereka menyatakan telah membayar sewa kepada M karena mengira yang bersangkutan masih memiliki kewenangan hukum. Lebih jauh, muncul pengakuan adanya ancaman penutupan kios apabila pedagang berani menyetor uang sewa langsung kepada Pemerintah Daerah. Situasi ini menunjukkan adanya tekanan dan intimidasi yang memperkuat dugaan itikad buruk.

Menanggapi perkembangan ini, Joni Hermanto, S.H., Praktisi Hukum dan Pengamat Literasi Media, menegaskan bahwa perkara kios Lapangan Gumarang tidak lagi dapat diperlakukan sebagai persoalan administratif.

“Kontrak sudah berakhir, kewenangan ikut berakhir. Ketika pungutan tetap dilakukan, apalagi disertai pengakuan hutang tertulis, maka unsur pidananya sudah sangat terang. Ini bukan sekadar dugaan, tapi rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur penggelapan dan penipuan,” tegas Joni, Jum’at (7/2).

Ia menilai bahwa alat bukti sudah cukup kuat untuk mendorong aparat kepolisian menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Surat pengakuan hutang itu dibuat sendiri oleh terlapor. Itu menunjukkan kesadaran, pengetahuan, dan niat. Dalam hukum pidana, ini penting untuk membuktikan mens rea. Karena itu, saya mendorong Polres Tanah Datar tidak berhenti di klarifikasi, tetapi segera menetapkan status penyidikan dan menentukan tersangka,” ujarnya.

Joni juga mengingatkan bahwa pembiaran atas perkara seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset publik.

“Jika penguasaan aset negara tanpa hak, dengan kerugian hampir setengah miliar dan berlangsung bertahun-tahun, tidak berujung pada penetapan tersangka, maka kepercayaan publik pada penegakan hukum akan runtuh. Negara tidak boleh kalah oleh waktu dan pembiaran,” pungkasnya.

Baca Juga:  Banjir Sumut–Aceh Dinilai Akibat Kerusakan Hutan, Ketum WHN Desak Presiden Prabowo Ganti Menteri Kehutanan

AKP Surya Wahyudi, SH selaku Kasatreskrim Polres Tanah Datar pada keterangannya mengatakan bahwa terkait laporan yang masuk sudah di tindaklanjuti.

“Sudah dalam proses penyelidikan polisi dan sudah di ambil keterangan semua pihak. Kemungkinan tidak lama lagi akan kita proses ke tingkat penyidikan, selanjutnya nanti hasil dari penyidikan baru bisa kita ambil keputusan. Mohon bersabar karena kami tetap akan menindaklanjuti laporan dari semua pihak,” ujar Surya Wahyudi.

Kasus kios Lapangan Gumarang kini menjadi ujian nyata bagi keseriusan aparat penegak hukum. Publik menanti apakah rangkaian bukti, pengakuan tertulis, dan kerugian daerah yang jelas akan ditindaklanjuti secara tegas, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan hukum. (*)

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *