Padang | Ketua BPI KPNPA RI, TB Rahmad Sukendar, SH., MH., memberikan pernyataan tegas terkait lambannya proses hukum terhadap oknum Bhayangkari Miki Fatmalasari, tersangka kasus penipuan sembako yang hampir satu tahun tidak kunjung ditahan. Ia menilai penanganan perkara ini harus menjadi perhatian serius Kapolda Sumbar demi menjaga marwah institusi kepolisian.
Dalam tanggapannya, Rahmad Sukendar menegaskan bahwa hukum tidak boleh memandang status ataupun kedudukan seseorang. “Tidak boleh ada perlakuan khusus bagi tersangka penipuan, meskipun dia istri seorang polisi. Semua sama di mata hukum. Penanganan kasus ini harus tuntas dan transparan,” ujar Ketua BPI KPNPA RI tersebut.
Rahmad Sukendar meminta Kapolda Sumbar segera mengambil langkah kongkret dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Ia khawatir, jika dibiarkan, kasus ini akan menimbulkan opini negatif di masyarakat bahwa Polda Sumbar menerapkan standar ganda dalam menegakkan hukum.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, Miki Fatmalasari diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai distributor minyak goreng, gula, dan beberapa jenis sembako lainnya. Banyak korban mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga kini, meski sudah menyandang status tersangka, Miki masih bebas berkeliaran dan diduga tetap membangun citra seolah-olah tidak bersalah. Kondisi ini membuat para korban merasa kecewa dan kebingungan terhadap arah penanganan kasus tersebut.
Tiga orang korban dengan inisial S, W, dan Y, ketika ditemui awak media di kediaman mereka, menuturkan bahwa mereka merasa dipermainkan oleh situasi yang tidak kunjung jelas ini. Mereka menilai tersangka seperti kebal hukum dan mendapat keistimewaan karena statusnya sebagai istri anggota kepolisian.
“Kami ini sudah rugi ratusan juta. Tapi sampai sekarang tersangka masih bebas dan bahkan menunjukkan sikap seolah tak tersentuh. Kami benar-benar kecewa,” ungkap salah seorang korban dengan nada penuh kekecewaan.
Para korban juga menyampaikan bahwa mereka sebenarnya tidak ingin berurusan dengan tindakan melawan hukum. Namun ketidakjelasan penanganan perkara ini membuat mereka khawatir akan munculnya sikap-sikap spontan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kalau tidak ada kepastian hukum, kami takut akan muncul tindakan dari warga yang sudah tidak sabar. Kami tidak ingin itu terjadi, tapi jangan salahkan kami kalau akhirnya masyarakat mengambil langkah sendiri,” ujar korban lainnya dengan raut wajah memerah menahan emosi.
Selain menuntut keadilan, para korban berharap Kapolda Sumbar memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini karena mereka percaya institusi kepolisian memiliki komitmen kuat dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik. Penanganan yang tegas dianggap mampu meredam keresahan masyarakat.
Para korban juga mengungkap informasi yang beredar di Polres Payakumbuh bahwa Miki Fatmalasari diduga kerap melakukan praktik penipuan sejak lama. Dugaan ini dinilai telah mencoreng nama organisasi Bhayangkari yang dikenal dengan citra positif dan peran kemasyarakatan.
TB Rahmad Sukendar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini. Ia berharap penyidik segera bertindak sehingga tidak ada lagi ruang bagi oknum untuk berlindung di balik jabatan atau status tertentu. “Keadilan harus ditegakkan agar tidak ada preseden buruk dalam penanganan hukum di Sumatera Barat,” tegasnya.
TIM















