Mitra Pos, Lubuk Basung 21 Februari 2025 | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Antokan Lubuk Basung Kab.Agam membuat kejutan, kenapa tidak, disaat terjadi kekosongan Direktur PDAM karena mengundurkan diri beberapa waktu yang lalu,dan saat ini PDAM Tirta Antokan di pimpin oleh seorang Pelaksana Tugas (PLT)
Yang menggemparkan publik terindikasi ada oknom kepentingan yang bermain dengan istilah Minang pergunakan kesempatan dalam kesempitan , dan ini terbukti disaat PDAM Tirta Antokan dipimpin oleh seorang Pelaksana Tugas (PLT), PDAM Tirta Antokan melakukan Rekrutmen Pegawai baru yang mana Kepala Daerah (Bupati) akan memasuki masa transisi dari Bupati lama ke Bupati yang baru,
Saat awak media Mitra post meminta tanggapan pada Ketua LSM Garuda NI Bj. Rahmat menyebutkan,
mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,”
Bj Rahmat juga mengungkapkan kepada Mitra Post ,Yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,”Jika proses Rekrutmen Pegawai baru ini tetap dilaksanakan, maka akan berpotensi Cacat Hukum, ujarnya kepada Mitra Post
( AP Kari )



















