Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Nyawa Melayang di Tambang Emas Ilegal Talamau: Pekerja DK Tewas, Aktivitas PETI Kini Dipertanyakan

21
×

Nyawa Melayang di Tambang Emas Ilegal Talamau: Pekerja DK Tewas, Aktivitas PETI Kini Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASAMAN BARAT — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Tombang Tinggam, Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan setelah seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di lokasi tambang emas ilegal, Senin malam, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.35 WIB.

Korban diketahui berinisial DK, sekitar 30 tahun. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, korban mengalami kecelakaan saat bekerja dan diduga terkena mesin operasional tambang. Korban kemudian dilarikan ke RS Yarsi Simpang Empat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Example 300x600

Jenazah korban dilaporkan dibawa menuju rumah duka di Tinggam Kampung Darek Duo. Duka keluarga tentu tidak dapat diukur dengan apa pun. Namun tragedi tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana keselamatan pekerja diperhatikan di lokasi tambang yang diduga tidak memiliki izin tersebut?

Persoalan ini tidak berhenti pada kecelakaan kerja. Jika benar lokasi tersebut merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka keberadaan aktivitas tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Terlebih kegiatan pertambangan menggunakan mesin dan peralatan berisiko tinggi yang apabila tidak memenuhi standar keselamatan dapat mengancam nyawa pekerja.

Yang juga patut menjadi perhatian adalah informasi bahwa Unit Tipiter Polres Pasaman Barat belum menerima laporan resmi mengenai kejadian tersebut. Pihak kepolisian menyatakan akan berkoordinasi dengan Polsek Talamau untuk mengumpulkan informasi dan melakukan verifikasi terhadap peristiwa di lapangan. Hingga berita ini disusun, konfirmasi dari Polsek Talamau belum diperoleh.

Dalam investigasi atas peristiwa tersebut, aparat perlu memastikan secara terang di mana tepatnya kecelakaan terjadi, siapa pengelola lokasi, siapa pemilik atau pengendali mesin, siapa yang mempekerjakan korban, serta bagaimana sistem keselamatan kerja diterapkan. Keterangan para saksi dan kondisi mesin yang diduga menyebabkan kecelakaan juga penting diperiksa secara objektif.

Baca Juga:  Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI Terkait Kasus Penjualan Senjata Api Lintas Provinsi ke KKB, Pemeriksaan Lanjut Diserahkan ke Kodam III/Siliwangi

Secara hukum, dugaan kegiatan PETI memiliki konsekuensi serius. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, mengatur bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila penyelidikan kemudian menemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran lain yang mempunyai hubungan dengan meninggalnya korban, aparat juga perlu menguji kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain berdasarkan fakta dan alat bukti. Pemeriksaan lokasi menjadi penting agar perkara tidak berhenti sebagai “kecelakaan kerja” semata tanpa mengurai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Tragedi DK semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi keberadaan aktivitas PETI di Talamau, Pasaman Barat. Pengawasan tidak boleh baru bergerak setelah korban berjatuhan. Jika kegiatan ilegal memang masih berlangsung, maka rantai aktivitasnya—mulai dari pekerja, pengelola, pemodal, peralatan hingga pihak yang memperoleh keuntungan—patut ditelusuri berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang dihimpun mengenai kecelakaan kerja yang menyebabkan DK meninggal dunia. Status lokasi sebagai tambang ilegal, kronologi lengkap, serta pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan resmi aparat penegak hukum. Redaksi tidak menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya proses hukum dan bukti yang sah. Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi bagi pihak pengelola, keluarga korban, masyarakat, pemerintah maupun aparat terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *