Pasaman Barat | Sejumlah wali murid di SMA Negeri 1 Talamau mengeluhkan adanya pungutan iuran bulanan yang dibebankan kepada siswa melalui komite sekolah. Keluhan ini disampaikan kepada awak media yang enggan disebutkan namanya, dan menyoroti persoalan dugaan pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Menurut keterangan sumber dari wali murid, iuran tersebut dipungut setiap bulan dengan nilai yang bervariasi dan dianggap memberatkan sebagian orang tua siswa. Mereka mempertanyakan dasar hukum serta transparansi pengelolaan dana yang dikumpulkan dari orang tua tersebut, yang disebut-sebut telah mencapai puluhan juta rupiah.
Saat dikonfirmasi langsung kepada Humas SMA Negeri 1 Talamau, pihak sekolah membenarkan adanya iuran bulanan tersebut. Dana yang terkumpul disebut digunakan untuk membayar gaji guru honorer serta kegiatan rehabilitasi dan pembangunan sarana sekolah.
Namun, dalam keterangan terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Talamau menegaskan bahwa pihak guru maupun pihak sekolah tidak pernah secara resmi meminta sumbangan tersebut. “Kami dari pihak guru tidak pernah mengajukan permintaan sumbangan. Pungutan itu dilakukan langsung oleh komite sekolah,” ujarnya.
Konfirmasi juga dilakukan terhadap Ketua Komite SMA Negeri 1 Talamau melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Ia membenarkan adanya penggalangan dana berupa iuran bulanan dari orang tua siswa. Dana tersebut, kata Ketua Komite, memang diperuntukkan untuk membayar guru honorer dan keperluan pembangunan sekolah.
“Iya, betul kami mengadakan iuran itu karena keterbatasan dana untuk menggaji guru honorer dan memperbaiki beberapa fasilitas sekolah. Tapi semua ini sudah berdasarkan hasil rapat dengan orang tua sebelumnya,” ungkapnya.
Ketua Komite juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat lanjutan yang akan melibatkan perwakilan orang tua siswa serta mengundang awak media untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme penggalangan dana tersebut.
Diketahui, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 ayat b disebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Namun, komite diperbolehkan melakukan penggalangan dana di luar sekolah
Kasus ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat setempat, yang berharap agar pihak sekolah dan komite lebih transparan dalam pengelolaan keuangan dan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam dunia pendidikan.
Yang maksud di perbolehkan itu , penggalangan dana kepada dinatur di luar sekolah ,bukan melakukan penggalangan dana di dalam lingkaran sekolah,ada juga larangan nya yg tidak di perbolehkan contoh nya kepada PT rokok ,miras dan sejenis itu.
Tim