JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang sebelumnya telah menjerat lima tersangka.
Penggeledahan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 26 Juni 2025.
“Penggeledahan masih terus berjalan. Nanti akan kami sampaikan update-nya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Ia mengonfirmasi bahwa penggeledahan juga dilakukan pada hari ini, namun belum dapat merinci titik-titik lokasi maupun hasilnya karena tim masih bekerja di lapangan.
Kasus korupsi ini terbagi menjadi dua klaster besar yang melibatkan proyek-proyek strategis dengan total nilai mencapai Rp.231,8 miliar.
Penelusuran KPK mengungkap aliran dana suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta sebagai pemberi dan penerima.
Dua Klaster Proyek Korupsi
Klaster pertama berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan jalan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Rincian proyeknya meliputi:
– Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.
– Preservasi lanjutan tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
– Rehabilitasi dan penanganan longsor di jalur yang sama tahun 2025.
– Preservasi tahun 2025 di ruas jalan yang sama.
Klaster kedua berkaitan dengan proyek di bawah tanggung jawab Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut, yaitu:
– Pembangunan Jalan Sipiongot – batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar
– Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar
Pada 28 Juni 2025, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT DNG.
5. M. Rayhan Dulasmi Piliang – Direktur PT RN.
KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pihak pemberi suap untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan tersebut.
Sementara itu, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar diduga sebagai penerima suap di klaster pertama, sedangkan Heliyanto menjadi penerima di klaster kedua.
“Ini bagian dari upaya KPK untuk membersihkan praktik korupsi dalam sektor infrastruktur, yang selama ini menjadi salah satu bidang rawan korupsi,” ujar sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya.
Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. KPK juga menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan barang bukti akan dilanjutkan guna mengungkap alur suap dan aktor-aktor lain yang terlibat dalam skema korupsi ini.
Tim