Ketua DPD Partai Perindo Agam Aprisman Rois Mendukung Kebijakan Bupati Dalam Merekrut Calon Sekda Melalui Uji Kompetensi

NEWS360 Dilihat

Agam, Senin 28 juli 2025, Mitra Pos | Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Agam Aprisman Rois sangat mendukung langkah Bupati Agam Ir H Benni Warlis MM Dt.Tan Batuah dalam merekrut calon Sekda ( BA. 6 T ) melalui Uji Kompetensi ” jadi siapa yang terpilih sudah sesuai dengan regulasi , dengan istilah Minang atau tepat sasaran ( Karambia Tumbuh di Matonyo )

Aprisman Rois kepada Mitra Pos ungkapkan, Partai Politik sebagai mitra dari pemerintahan memiliki peran penting dalam memberikan masukan dan dukungan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah. Kepala daerah juga harus bertanggung jawab kepada rakyat dan tidak terikat pada kepentingan partai politik tertentu.
Dalam konteks ini, kemitraan yang baik antara partai politik dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah. Partai politik dapat berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program yang berpihak pada kepentingan rakyat. ungkapnya Senin ( 8/7 )

Aprisman Rois Selaku Ketua Partai Perindo DPD Agam , menyikapi bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki peran penting dalam pemerintahan daerah. Berikut adalah beberapa fungsi dan tugas pokok Sekda:
– Membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan daerah dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah.
– Menyusun kebijakan daerah dan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait.
– Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan kegiatan dari berbagai dinas, badan, dan lembaga teknis daerah.
– Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.
– Bertanggung jawab atas pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.
– Memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah dan memastikan kelancaran administrasi pemerintahan.
– Memimpin Sekretariat Daerah yang membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

Saat ini, 10 pejabat Pemkab Agam sedang menjalani proses seleksi untuk menjadi Sekda Agam. Mereka telah mengikuti uji kompetensi sebagai bagian dari proses seleksi. Bupati akan membuat keputusan akhir berdasarkan hasil uji kompetensi dan kebutuhan daerah.

Lebih lanjut dijelaskan, Calon Sekda yang ideal harus memiliki integritas, kapasitas manajerial, dan kemampuan mendengar. Ia harus menjadi penghubung antara politik dan administrasi, serta memastikan kesinambungan pelayanan publik. Dengan demikian, Sekda dapat membantu Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan daerah dan memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.pungkasnya

( Ap Karie )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *