PADANG PARIAMAN — Dugaan penggunaan material yang diduga berasal dari sumber yang legalitasnya belum terverifikasi di kawasan Nagari Buayan Lubuk Alung, Jalan Raya Padang–Bukittinggi, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menjadi perhatian serius. Berdasarkan hasil investigasi awal dan dokumentasi lapangan yang dihimpun, Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sumbar mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap asal-usul material beserta seluruh rantai distribusinya.
Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada asal material semata, tetapi juga harus menelusuri seluruh mata rantai distribusi, mulai dari lokasi pengambilan, pemasok, pengangkut, penerima, hingga pihak yang diduga menggunakan material tersebut apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Menurut hasil investigasi awal dan informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan, terdapat dugaan bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang legalitasnya perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen perizinan, asal-usul material, serta penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.
Dalam pengumpulan informasi di lapangan, sumber juga menyebut adanya dugaan keterkaitan PT UHA dalam penggunaan maupun rantai distribusi material tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan, belum terverifikasi, dan hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang.
Atas dasar itu, LMR-RI Komwil Sumbar meminta Polda Sumbar, Polres Padang Pariaman, Dinas ESDM Sumatera Barat, Balai Wilayah Sungai, serta instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap asal-usul material, legalitas pemasok, dokumen pembelian, volume penggunaan, jalur distribusi, hingga seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri informasi mengenai dugaan keterkaitan PT UHA.
LMR-RI menilai, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penggunaan material yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik penambang, pemasok, pengangkut maupun pengguna material, harus diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Selain aspek hukum, LMR-RI juga menilai asal-usul material perlu dipastikan karena berkaitan dengan kualitas konstruksi dan akuntabilitas penggunaan material dalam pembangunan. Audit menyeluruh dinilai penting agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.
LMR-RI Komwil Sumbar menegaskan lembaga tersebut berdiri berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 1954 dan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 1954, serta memiliki fungsi melakukan pengawasan, investigasi lapangan, dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran hukum kepada instansi yang berwenang.
LMR-RI Komwil Sumbar menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum. Lembaga tersebut juga siap menyerahkan hasil investigasi beserta dokumentasi lapangan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan awal penyelidikan apabila diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT UHA, Dinas ESDM Sumatera Barat, serta aparat penegak hukum terkait informasi dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterkaitan PT UHA dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM



















