PADANG | Meningkatnya status penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Nagari KCP Talawi periode 2023–2025 ke tahap penyidikan menjadi sorotan berbagai kalangan. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat menilai langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar merupakan momentum penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp13,9 miliar.
Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Hasnul, menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung. Namun, ia mengingatkan agar penyidik tidak hanya berhenti pada dugaan pelanggaran administratif atau pelaksana di lapangan, melainkan menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, mekanisme persetujuan kredit, proses verifikasi, pengawasan internal, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami mendukung penuh Kejati Sumbar mengusut perkara ini hingga tuntas. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hasnul di Padang, Kamis (30/7/2026).
Menurut BPI KPNPA RI Sumbar, penyidikan tidak hanya bertujuan menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga menjadi momentum mengevaluasi sistem pengawasan penyaluran KUR agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi. Kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan usaha rakyat dinilai harus dijaga melalui penegakan hukum yang tegas sekaligus perbaikan tata kelola.
BPI KPNPA RI juga mengingatkan pentingnya membedakan antara dugaan perbuatan oknum dengan institusi. Hingga saat ini, Kejati Sumbar belum menetapkan tersangka. Oleh karena itu, proses komunikasi publik perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesimpulan yang menghakimi lembaga sebelum proses hukum selesai.
Secara hukum, apabila dalam penyidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara proses penyidikan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hasnul berharap penyidik mendalami seluruh dokumen kredit, mekanisme analisis kelayakan debitur, pencairan dana, pengawasan pascapencairan, serta kemungkinan adanya penyimpangan prosedur apabila memang didukung oleh alat bukti. Pendalaman tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara.
BPI KPNPA RI Sumbar juga menilai bahwa apabila dugaan penyimpangan pertama kali terdeteksi melalui mekanisme audit internal Bank Nagari, maka hal tersebut menunjukkan pentingnya fungsi pengawasan internal dalam mencegah kerugian yang lebih besar. Meski demikian, seluruh fakta tersebut tetap harus diuji melalui proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Saat ini Kejati Sumbar masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
BPI KPNPA RI Sumbar berharap penyidikan berjalan secara transparan, profesional, bebas dari intervensi, dan mampu mengungkap seluruh fakta secara utuh. Penegakan hukum yang tegas, objektif, dan berbasis alat bukti dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat integritas pengelolaan keuangan dan layanan perbankan daerah.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang telah disampaikan kepada publik serta pernyataan narasumber. Perkara dimaksud masih berada pada tahap penyidikan dan hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Setiap pihak memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM



















