Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Pipa “Siluman” PT PPR Diduga Bocorkan Limbah B3 di Agam, Warga Tagih Ketegasan Negara Jalankan Titah Presiden

37
×

Pipa “Siluman” PT PPR Diduga Bocorkan Limbah B3 di Agam, Warga Tagih Ketegasan Negara Jalankan Titah Presiden

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AGAM, MITRAPOS.ID | Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Warga melaporkan adanya kebocoran yang diduga berasal dari pipa pembuangan limbah milik PT Perkebunan Pelalu Raya (PT PPR) di sekitar Pos 1, sekitar 400 meter dari area pabrik, pada Kamis dini hari, 23 Juli 2026. Cairan berwarna gelap yang mengalir ke saluran air disertai aroma menyengat memicu kekhawatiran masyarakat karena diduga merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).Temuan tersebut kembali menghidupkan polemik lama mengenai dugaan pembuangan limbah melalui jalur pipa yang oleh masyarakat disebut sebagai “pipa siluman”. Warga menilai peristiwa ini bukan lagi sekadar dugaan kebocoran biasa, melainkan persoalan serius yang berpotensi mengancam kualitas lingkungan, aliran sungai, lahan pertanian, hingga kesehatan masyarakat di sekitar kawasan.

Menurut keterangan warga yang pertama kali menemukan aliran cairan tersebut, limbah tampak mengalir langsung menuju saluran air. Warga berharap pemerintah segera melakukan penyegelan lokasi sementara, pengambilan sampel, serta uji laboratorium agar diketahui secara ilmiah jenis cairan yang keluar dari pipa tersebut.

Example 300x600

Kasus serupa diketahui pernah ditemukan masyarakat adat Nagari Padang Koto Gadang pada 12 Januari 2026. Saat itu, Syafrizal Dt. Jelo Rajo Padang bersama ninik mamak dan tokoh adat menemukan dugaan saluran pembuangan limbah di lokasi yang tidak jauh berbeda. Temuan tersebut kemudian dibahas bersama unsur pemerintahan nagari dan masyarakat adat sebagai bentuk upaya penyelamatan lingkungan.

Persoalan itu kemudian dibawa ke tingkat nasional. Pada 23 Februari 2026, Syafrizal Dt. Jelo Rajo Padang menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah lembaga negara lainnya. Laporan tersebut berisi dugaan pencemaran lingkungan, persoalan hak ulayat masyarakat adat, serta permintaan agar negara turun tangan menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Baca Juga:  Sinergi Solid di Hari Buruh Sumbar: Halal Bihalal KSPSI, Apresiasi Kenaikan Upah, hingga Kejutan dari Kapolda Sumbar

Masyarakat adat menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak ulayat dan kepastian hukum atas wilayah adat. Mereka berharap seluruh laporan yang telah disampaikan mendapat tindak lanjut secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Tim Garuda 08 Sumatera Barat, Zamzami Edwar, juga meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai status perizinan perusahaan dan memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun perizinan, maka proses penindakan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum tanpa pandang bulu.

Sejumlah tuntutan kembali disampaikan masyarakat, di antaranya meminta uji laboratorium independen terhadap cairan yang diduga limbah tersebut, penghentian sementara aktivitas yang diduga menjadi sumber pencemaran apabila terbukti melanggar ketentuan, serta penyelesaian persoalan tanah ulayat melalui mekanisme hukum yang berlaku guna mencegah konflik sosial di kemudian hari.

Sebelumnya, pihak media juga telah melakukan konfirmasi kepada Humas PT PPR, Diki, terkait dugaan keberadaan pipa tersebut. Saat itu yang bersangkutan menyatakan belum mengetahui adanya pipa yang dimaksud dan menyampaikan akan melakukan pengecekan ke lapangan. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lanjutan maupun penjelasan resmi dari pihak manajemen PT PPR mengenai temuan terbaru tersebut.

Sementara itu, Wali Nagari Salareh Aia Barat menyampaikan bahwa dugaan kebocoran limbah tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat dan berharap instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada PT Perkebunan Pelalu Raya (PT PPR), Pemerintah Kabupaten Agam, Dinas Lingkungan Hidup, maupun aparat penegak hukum apabila terdapat penjelasan, bantahan, atau data lain terkait pemberitaan ini. Dugaan pencemaran tersebut masih memerlukan pembuktian ilmiah melalui hasil uji laboratorium serta proses penyelidikan oleh instansi yang berwenang.

Baca Juga:  Galodo Padang Panjang Renggut Nyawa Prajurit, Dua Personel Masih Dalam Pencarian

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *