AGAM, MITRA POS | Wajah pariwisata Kabupaten Agam kembali menjadi sorotan. Jalan poros menuju objek wisata Pantai Tiku dan Masjid Sirah di Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, dipenuhi tumpukan sampah yang berserakan di sepanjang badan jalan. Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan karena berada di jalur utama menuju salah satu ikon wisata di pesisir Kabupaten Agam.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (29/7/2026), berbagai jenis sampah rumah tangga, mulai dari plastik, botol minuman, kantong kresek, hingga sisa makanan terlihat menumpuk di sisi jalan. Selain merusak pemandangan, aroma tidak sedap juga tercium dari tumpukan sampah yang diduga telah dibiarkan selama beberapa hari.
Ironisnya, jalan tersebut merupakan akses utama yang setiap hari dilalui masyarakat, wisatawan, serta peziarah menuju Pantai Tiku dan Masjid Sirah. Kondisi itu dinilai tidak mencerminkan kawasan wisata yang seharusnya bersih, nyaman, dan layak dikunjungi.
“Ini sangat memalukan. Bagaimana wisatawan mau datang jika pintu masuk menuju objek wisata justru dipenuhi sampah seperti ini. Kami berharap pemerintah segera turun tangan,” ujar Andi, salah seorang warga yang setiap hari melintasi lokasi tersebut.
Warga juga mempertanyakan efektivitas pengelolaan kebersihan di kawasan tersebut. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Agam melalui dinas terkait, pemerintah nagari, serta pengelola kawasan wisata segera melakukan pembersihan sekaligus menyediakan sarana pendukung seperti tempat sampah, pengangkutan rutin, serta edukasi kepada masyarakat agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Dari sisi regulasi, persoalan sampah bukan sekadar masalah estetika, tetapi juga menyangkut kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu, mulai dari pengurangan hingga penanganan sampah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan hingga menimbulkan pencemaran lingkungan, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administratif, denda, maupun pidana apabila memenuhi unsur tindak pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan terkait. Penentuan adanya pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Masyarakat berharap Bupati Agam beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera mengambil langkah konkret, mulai dari pembersihan lokasi, peningkatan fasilitas kebersihan, pengawasan, hingga penindakan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan. Langkah cepat dinilai penting untuk menjaga citra Pantai Tiku sebagai destinasi wisata unggulan Kabupaten Agam.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan sejumlah warga. Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki penjelasan, klarifikasi, maupun keberatan atas pemberitaan ini, Redaksi menerima dan mempersilakan penggunaan Hak Jawab serta Hak Koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TIM



















