Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Polda Sumbar Batalkan Pelantikan AKBP F sebagai Kabid Dokkes, Wakapolda: “Kita di Muka Hukum Sama”

12
×

Polda Sumbar Batalkan Pelantikan AKBP F sebagai Kabid Dokkes, Wakapolda: “Kita di Muka Hukum Sama”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POLDA SUMBAR | Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Pol. Solihin menyampaikan kepada awak media bahwa pelantikan AKBP berinisial F sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumbar dibatalkan. Pernyataan tersebut disampaikan di Mapolda Sumbar, Selasa (28 Juli 2026), menyusul adanya dugaan pelecehan terhadap seorang polisi wanita (Polwan) yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Brigjen Pol. Solihin menjelaskan, keputusan membatalkan pelantikan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam menjaga profesionalisme, integritas institusi, serta memastikan setiap persoalan yang melibatkan anggota Polri ditangani sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.

Example 300x600

Dalam keterangannya, Wakapolda Sumbar juga menegaskan bahwa Polri berpegang teguh pada prinsip persamaan di hadapan hukum. Ia menegaskan, “kita di muka hukum sama,” sebagai bentuk komitmen bahwa tidak ada anggota Polri yang mendapatkan perlakuan khusus, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

Pembatalan pelantikan AKBP F sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar menjadi langkah institusi untuk menjaga marwah organisasi sekaligus memberikan ruang bagi proses penanganan dugaan perkara agar berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai mekanisme hukum maupun kode etik profesi Polri.

Langkah yang diambil Polda Sumbar tersebut mendapat perhatian masyarakat karena dinilai menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga kepercayaan publik. Transparansi dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran diharapkan semakin memperkuat komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal serta memberikan perlindungan kepada seluruh personelnya, termasuk Polwan.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana, maka penyelesaiannya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, proses tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi sesuai aturan hukum.

Melalui keputusan membatalkan pelantikan AKBP F sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar, institusi Polri menegaskan bahwa integritas, akuntabilitas, dan penegakan hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Sikap tersebut menjadi cerminan semangat Polri Presisi yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan keadilan, sekaligus mempertegas komitmen Polri untuk Masyarakat.

Baca Juga:  Bukber Bareng Awak Media, Wako Fadly Amran: "Program 100 Hari Pertama, Penentu Pembangunan Padang 5 Tahun ke Depan"

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *