PEKANBARU – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) diminta memberikan penjelasan lebih rinci mengenai status pembayaran sewa atas pemanfaatan Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), khususnya pada periode jeda perjanjian sewa.
Permintaan tersebut mengemuka setelah jawaban resmi BRK Syariah terkait pemanfaatan aset milik pemerintah daerah dinilai belum menjelaskan secara spesifik apakah kewajiban pembayaran sewa selama masa jeda perjanjian telah diselesaikan.
Sebelumnya, BRK Syariah dikonfirmasi mengenai pemanfaatan Gedung Bapenda untuk mendukung operasional ATM dan layanan kas, termasuk dasar hukum pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) serta status kewajiban pembayaran sewa selama periode jeda perjanjian.
Dalam surat Nomor 396/HM.01/SEKPER/2026 tertanggal 16 Juli 2026, BRK Syariah menjelaskan bahwa keberadaan ATM dan layanan kas di lingkungan kantor pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi.
BRK Syariah juga menyatakan bahwa pemanfaatan Barang Milik Daerah tersebut telah diatur melalui perjanjian sewa-menyewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam jawaban tersebut belum terdapat penjelasan secara eksplisit mengenai status pembayaran sewa pada masa jeda perjanjian.
BRK Syariah menyatakan, apabila terdapat keterlambatan terkait pembayaran, masing-masing pihak akan memastikan kembali hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian Sewa-Menyewa yang telah disepakati.
Pernyataan itu belum menjawab secara spesifik apakah keterlambatan pembayaran memang terjadi, berapa nilai kewajiban yang harus dibayarkan, kapan pembayaran dilakukan, serta apakah seluruh kewajiban atas pemanfaatan aset daerah pada masa jeda perjanjian telah diselesaikan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat catatan mengenai masa jeda perjanjian sewa pemanfaatan Barang Milik Daerah, sementara lokasi yang menjadi objek pemanfaatan masih digunakan untuk mendukung kegiatan operasional layanan perbankan.
Dalam temuan pemeriksaan tersebut disebutkan bahwa selama masa jeda perjanjian belum terdapat pembayaran sewa. BPK kemudian merekomendasikan agar hak pemerintah daerah atas pemanfaatan aset tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut atas kewajiban pembayaran sewa dimaksud.
Jika pada periode masa jeda perjanjian memang belum terdapat pembayaran sebagaimana tercatat dalam hasil pemeriksaan BPK, publik perlu mendapatkan informasi mengenai apakah kewajiban tersebut telah diselesaikan setelah adanya temuan pemeriksaan atau masih dalam proses penyelesaian.
Kejelasan mengenai status pembayaran menjadi penting mengingat objek yang dimanfaatkan merupakan aset milik pemerintah daerah. Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemanfaatan aset daerah, termasuk aspek administrasi dan penerimaan daerah, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, jawaban BRK Syariah belum menguraikan secara rinci tanggal pembayaran, nilai sewa yang telah disetorkan, maupun dokumen yang menunjukkan penyelesaian kewajiban pembayaran sewa pada masa jeda perjanjian.
BRK Syariah dalam surat jawabannya menegaskan komitmen perusahaan untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, kepatuhan, serta pengendalian internal guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, publik berharap terdapat penjelasan lebih terbuka dari BRK Syariah dan Pemerintah Provinsi Riau mengenai status pembayaran sewa tersebut.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, yakni apakah kewajiban pembayaran sewa selama masa jeda perjanjian telah diselesaikan, kapan pembayaran dilakukan apabila telah dilunasi, berapa nilai yang telah disetorkan, serta dokumen dan dasar hukum yang menjadi landasan pembayaran.
Apabila kewajiban tersebut belum diselesaikan, perlu pula dijelaskan langkah yang telah ditempuh dan mekanisme penyelesaiannya sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi BPK.
Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar persoalan pemanfaatan Barang Milik Daerah tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, transparansi juga diperlukan untuk memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK dapat diketahui publik secara jelas dan terukur.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi tambahan maupun penjelasan resmi dari PT Bank Riau Kepri Syariah dan Pemerintah Provinsi Riau terkait status pembayaran sewa serta tindak lanjut temuan BPK akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
Sumber : DPP AMI



















