Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Dugaan Tambang Emas Ilegal di Galugua Kian Disorot, Ancaman Lingkungan dan Keselamatan Warga Tak Bisa Diabaikan

10
×

Dugaan Tambang Emas Ilegal di Galugua Kian Disorot, Ancaman Lingkungan dan Keselamatan Warga Tak Bisa Diabaikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LIMA PULUH KOTA | Hiruk-pikuk aktivitas alat berat yang diduga berkaitan dengan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, terus menjadi perbincangan masyarakat. Operasi yang disebut berlangsung tidak jauh dari kawasan hunian warga itu memunculkan berbagai kekhawatiran mengenai dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitar.

Warga mengaku aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari. Mobilitas pekerja, peralatan berat, serta kegiatan pengerukan yang terlihat di lapangan membuat masyarakat menilai aktivitas tersebut bukan lagi pekerjaan berskala kecil, melainkan sudah menunjukkan pola operasi yang cukup intensif.

Example 300x600

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas alat berat dapat terdengar hingga ke lingkungan tempat tinggal masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan rasa tidak nyaman sekaligus kekhawatiran terhadap dampak yang mungkin muncul di kemudian hari.

“Kami khawatir bukan hanya soal kebisingan, tetapi juga dampak yang bisa terjadi terhadap lingkungan sekitar tempat kami tinggal,” ujarnya.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa sebagian area yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan berada tidak jauh dari kawasan penyangga lingkungan yang selama ini berperan penting bagi keberlangsungan sumber air masyarakat setempat.

Apabila aktivitas tersebut benar merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka potensi kerusakan ekologis menjadi ancaman yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Perubahan struktur tanah, sedimentasi aliran sungai, hingga berkurangnya daya dukung lingkungan berpotensi terjadi apabila kegiatan dilakukan tanpa standar teknis dan pengawasan yang memadai.

Selain persoalan lingkungan, muncul pula kekhawatiran mengenai kemungkinan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas. Para ahli lingkungan selama ini telah mengingatkan bahwa paparan zat beracun seperti merkuri dapat berdampak serius terhadap kesehatan manusia maupun ekosistem.

Baca Juga:  Biduak Lalu Kiambang Batauik, Beni Warlis dan Muhammad Iqbal Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Agam 2025-2030

Pengamat kebijakan publik menilai aktivitas PETI sering kali tidak berdiri sendiri. Dalam sejumlah kasus di berbagai daerah, praktik pertambangan ilegal kerap dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum lain yang memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, hasil tambang yang diperoleh dari aktivitas ilegal berpotensi masuk ke rantai distribusi yang sulit diawasi. Situasi tersebut membuka ruang terhadap dugaan tindak pidana lanjutan apabila ditemukan adanya transaksi yang bertujuan menyamarkan asal-usul keuntungan yang diperoleh.

Praktik semacam itu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.

Dari sisi pertambangan, aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin resmi.

Apabila dalam praktiknya terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, maka pihak yang bertanggung jawab juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berikut perubahan-perubahannya.

Ironisnya, keuntungan ekonomi yang dinikmati segelintir pihak sering kali berbanding terbalik dengan risiko yang harus ditanggung masyarakat. Kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan, serta hilangnya fungsi kawasan penyangga kehidupan menjadi konsekuensi yang nilainya jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang sekaligus melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan dan tidak mengorbankan keselamatan warga maupun kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Jelang Nyepi dan Lebaran, Kakorlantas Jelaskan Skenario di Gilimanuk-Ketapang Demi Kelancaran Arus Mudik

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, maupun Kepolisian Daerah Sumatera Barat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut ataupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap penjelasan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk keberimbangan informasi dan tanggung jawab jurnalistik.

Bersambung…

#NoViralNoJustice #PresidenRI #Kejagung #Kapolri #PanglimaTNI #SatgasHalilintarPKH

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *