Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

NEGARA JANGAN KALAH! LMR-RI SUMBAR DESAK GAKKUM KLHK DAN SATGAS PKH HALILINTAR BONGKAR AKTOR BESAR DUGAAN PETI TNKS

44
×

NEGARA JANGAN KALAH! LMR-RI SUMBAR DESAK GAKKUM KLHK DAN SATGAS PKH HALILINTAR BONGKAR AKTOR BESAR DUGAAN PETI TNKS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PESISIR SELATAN | Gelombang penindakan terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sebelumnya dilakukan secara besar-besaran oleh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat ternyata belum sepenuhnya meredam laporan aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah.

Kali ini sorotan tajam mengarah ke kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah II Sumatera Barat, tepatnya SPTN III Pesisir Selatan, Resor Lunang-Sako, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Example 300x600

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber lapangan, aktivitas yang diduga merupakan PETI di kawasan konservasi tersebut disebut masih berlangsung hingga saat ini. Informasi itu kemudian memicu reaksi keras dari Ketua Komwil Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah.

Menurut Sutan Hendy Alamsyah, apabila informasi yang diterimanya terbukti benar, maka kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena muncul tidak lama setelah operasi dan penindakan besar-besaran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aktivitas PETI di Sumatera Barat.

“Baru saja dilakukan operasi besar-besaran terhadap PETI. Jika ternyata masih ada aktivitas serupa yang berlangsung di kawasan konservasi TNKS, tentu hal ini menjadi perhatian serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh pihak berwenang,” tegasnya.

Informasi yang diterima LMR-RI Sumbar menyebutkan bahwa aktivitas PETI diduga berlangsung di kawasan hutan konservasi yang secara hukum merupakan wilayah yang dilindungi negara dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan tanpa izin.

Selain aktivitas penambangan, sejumlah sumber juga menyampaikan adanya dugaan rantai distribusi hasil tambang yang masih bergerak melalui jaringan perdagangan tertentu. Sebagian hasil tambang yang diduga berasal dari kawasan tersebut disebut mengalir ke berbagai wilayah lain di Sumatera Barat.

LMR-RI Sumbar mengaku menerima berbagai informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang berperan sebagai penyandang dana, pemasok kebutuhan operasional, penghubung transaksi, penampung hasil tambang hingga pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Sertijab Kasat Lantas, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto Kukuhkan Estafet Kepemimpinan Polwan di Satlantas

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Sutan Hendy menegaskan bahwa aparat tidak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap pekerja lapangan. Menurutnya, jika terdapat jaringan yang terorganisir di balik aktivitas PETI, maka seluruh rantai aktivitas tersebut harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.

Ia juga menyoroti laporan mengenai tingginya risiko keselamatan kerja di lokasi yang diduga menjadi area PETI. Informasi lapangan menyebut adanya pekerja yang mengalami kecelakaan akibat runtuhan batu saat melakukan aktivitas penambangan tradisional.

Menurutnya, persoalan PETI bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia, kelestarian lingkungan hidup, serta masa depan kawasan konservasi yang menjadi aset bangsa.

LMR-RI Sumbar mendesak Balai Besar TNKS, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan serta instansi terkait lainnya untuk melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh.

Jika dugaan aktivitas PETI tersebut terbukti benar, maka para pelaku berpotensi dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Selain itu, kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang tersebut secara tegas melarang kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah yang sah.

Sedangkan Pasal 89 mengatur ancaman pidana yang jauh lebih berat, yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:  Proses Lelang Mini E Katalog BWS Sumatera V Padang disinyalir Syarat KKN

Apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, kerusakan ekosistem maupun hilangnya fungsi kawasan konservasi, maka pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam sejumlah pasal pidana pada undang-undang tersebut, ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Tidak hanya pelaku lapangan, pihak yang terbukti turut serta, membantu, mengendalikan, mendanai maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara pihak yang membeli atau menampung hasil yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bahkan apabila ditemukan adanya upaya menyembunyikan, mengalihkan atau menyamarkan hasil kejahatan, penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sutan Hendy Alamsyah menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh para perusak lingkungan. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.

“Kawasan TNKS adalah warisan bangsa yang wajib dijaga. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka harus diusut sampai tuntas. Jangan berhenti pada pelaku kecil. Jika ada aktor besar di belakangnya, maka harus dibongkar sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas PETI, dugaan alur distribusi hasil tambang, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi oleh berbagai pihak.

Baca Juga:  Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang merasa disebut, berkepentingan, atau memiliki informasi pembanding untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi lapangan, keterangan narasumber, serta data yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang. Seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *