Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Ketua LMR-RI Sutan Hendy Alamsyah Bongkar Dugaan Tambang Emas Ilegal Kabupaten Solok: Excavator Dipindahkan Jelang Razia

35
×

Ketua LMR-RI Sutan Hendy Alamsyah Bongkar Dugaan Tambang Emas Ilegal Kabupaten Solok: Excavator Dipindahkan Jelang Razia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAB. SOLOK | Aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah titik Kabupaten Solok kembali menjadi sorotan keras publik setelah Ketua LMR-RI Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah, membeberkan dugaan masih aktifnya para pemain tambang ilegal lengkap dengan lokasi, jumlah alat berat, hingga merek excavator yang digunakan di lapangan.

LMR-RI atau Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia menegaskan persoalan tambang emas ilegal bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan wibawa penegakan hukum di daerah.

Example 300x600

Dalam investigasi yang dihimpun LMR-RI, sejumlah pemain disebut mulai memindahkan alat berat mereka setelah isu razia merebak. Excavator diduga diparkir di rumah masing-masing guna menghindari penyitaan aparat penegak hukum.

Ketua LMR-RI Sutan Hendy Alamsyah menilai kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi sebelum operasi penertiban dilakukan. Jika benar terjadi, maka hal itu menjadi perhatian serius karena dapat melemahkan upaya pemberantasan tambang emas ilegal di Kabupaten Solok.

Berdasarkan data yang beredar dan dikumpulkan LMR-RI, pemain yang disebut masih aktif antara lain Niko alias “Kipek” Saputra. Ia disebut memiliki tiga unit excavator di kawasan Guak Cangkuang serta dua unit alat berat lainnya di Mudiak Nagari Kipek.

Aktivitas penambangan yang dikaitkan dengan kelompok tersebut disebut menjangkau Garabak Data, Andaleh, Batang Simpang hingga Batang Sikia. Lokasi-lokasi itu selama ini dikenal sebagai titik rawan aktivitas tambang emas ilegal yang diduga menggunakan alat berat untuk pengerukan material.

Selain nama Niko “Kipek” Saputra, LMR-RI juga menyebut nama Suli yang diduga masih melakukan aktivitas tambang di kawasan Muaro Aia Angek.

Nama lainnya yakni Ade di Mudiak Nagari Kipek yang disebut menggunakan satu unit excavator merek Zoomlion untuk aktivitas tambang emas ilegal.

Baca Juga:  Atlet Taekwondo Ini Ikut Seleksi SIPSS Polri, Ternyata Mahasiswa S2 Kriminologi UI

Kemudian Riko di kawasan Mudiak Ulu Kipek disebut memiliki satu unit excavator merek Sunny yang diduga masih digunakan untuk pengerukan material tambang.

Sementara di kawasan Jambatan Gantuang, nama Ngulu disebut menggunakan satu unit excavator merek Zoomlion dalam aktivitas tambang emas ilegal yang diduga masih berjalan.

Di wilayah Patai Padi Supayang, rombongan Moyang disebut mengoperasikan satu unit excavator merek Hitachi. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan aliran sungai dan titik rawan kerusakan lingkungan.

Selain itu, Del di kawasan Supayang juga disebut masih memiliki dua unit excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin.

Namun dalam perkembangan terbaru, LMR-RI menyebut Wali Nagari Sungai Durian, Kecamatan Sungai Lasi, telah menarik alat beratnya keluar dari lokasi tambang dengan alasan “pulang basamo”. Pergerakan alat tersebut disebut terjadi setelah isu razia mencuat ke permukaan.

LMR-RI menilai kondisi ini memperlihatkan bahwa para pemain tambang ilegal diduga sudah mengetahui lebih awal rencana penertiban yang akan dilakukan. Dugaan kebocoran informasi itu kini menjadi perhatian serius masyarakat.

Ketua LMR-RI Sutan Hendy Alamsyah menegaskan organisasinya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial serta pengawasan terhadap persoalan tambang emas ilegal di Sumatera Barat. Menurutnya, LMR-RI hadir sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di bidang edukasi hukum, bantuan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kontrol sosial bagi masyarakat serta negara.

“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius tanpa tebang pilih,” tegas Sutan Hendy Alamsyah.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Baca Juga:  Haru dan Bangga! Camat Bungus Teluk Kabung Pimpin Upacara Kemerdekaan, Warga Sambut Pesan Wali Kota Padang

Dalam Pasal 158 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tambang ilegal terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penggunaan alat berat tanpa izin dalam kawasan aliran sungai juga berpotensi menimbulkan kerusakan daerah aliran sungai, longsor, pencemaran air, hingga banjir yang dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang disebut masih berlangsung di sejumlah titik Kabupaten Solok tersebut.

LMR-RI mendesak agar seluruh alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal segera ditertibkan dan dilakukan penelusuran terhadap pemodal, operator, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam investigasi tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada seluruh pihak terkait.

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *