MENTAWAI | Ketua Asosiasi Resort Kepulauan Mentawai, Alberson Fidel Xastro, akhirnya bicara tanpa tedeng aling-aling. Ia menyebut persoalan resort dan usaha pariwisata tanpa izin di Mentawai bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk wilayah pelanggaran hukum serius yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan menyingkirkan masyarakat lokal dari tanahnya sendiri.
Menurut Alberson, puluhan bahkan lebih usaha pariwisata di Mentawai diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Mulai dari izin usaha pariwisata, izin lingkungan, hingga kesesuaian tata ruang. Ironisnya, praktik ini berlangsung terbuka. Resort menerima tamu asing, memungut tarif tinggi, dan beroperasi bertahun-tahun tanpa penindakan tegas. “Ini bukan isu baru, tapi dibiarkan,” kata Alberson.
Alberson Fidel Xastro menegaskan, praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dalam Pasal 15 disebutkan, setiap pengusaha pariwisata wajib memiliki perizinan berusaha dan memenuhi standar usaha. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin dan penghentian kegiatan usaha.
Tak berhenti di situ, Alberson juga menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Banyak resort berdiri di kawasan pesisir dan pulau kecil tanpa kajian lingkungan yang memadai. Padahal, Pasal 36 UU tersebut mewajibkan setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan memiliki izin lingkungan. Pelanggarannya diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pelanggran terhadap Perpres No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan hutan, dimana di ketahui banyak resort yang Tampa memiliki Izin dari Kehutanan beroperasi Tanpa memperhatikan aspek penting tersebut.
Dalam konteks bangunan, Alberson Fidel Xastro menyebut banyak resort diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja. Bangunan yang berdiri tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif, pembongkaran bangunan, hingga penghentian kegiatan usaha. “Ini fakta yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Alberson, adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Banyak resort berdiri di wilayah pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut. Dalam aturan tersebut, pemanfaatan ruang pesisir tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Alberson Fidel Xastro menilai pembiaran ini sebagai bentuk kegagalan tata kelola. Negara seolah absen di wilayah yang justru menjadi etalase pariwisata internasional. “Kalau hukum ditegakkan, ini tidak akan terjadi selama bertahun-tahun,” tegasnya. Ia menyebut lemahnya pengawasan dan minimnya sanksi membuat pelanggaran terus berulang dan semakin berani.
Dampaknya bukan hanya pada negara, tetapi juga pada pelaku usaha yang patuh aturan. Resort legal yang membayar pajak, mengurus izin, dan memenuhi standar lingkungan terhimpit oleh persaingan tidak sehat. “Yang patuh kalah oleh yang ilegal,” kata Alberson. Situasi ini dinilai merusak iklim investasi dan menciptakan ketidakadilan struktural.
Alberson juga mengingatkan potensi konflik sosial. Ketika lahan dikuasai investor tanpa kejelasan izin, masyarakat adat Mentawai berisiko kehilangan ruang hidupnya. Jika dibiarkan, pariwisata bukan lagi alat kesejahteraan, melainkan sumber masalah baru yang memicu ketimpangan dan ketegangan sosial.
Sebagai Ketua Asosiasi Resort Kepulauan Mentawai, Alberson Fidel Xastro mendesak audit total terhadap seluruh usaha pariwisata. Ia meminta pemerintah daerah, provinsi, hingga aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan. “Pendataan ulang, penegakan hukum, dan sanksi tegas harus dilakukan sekarang, bukan nanti,” ujarnya.
mengingat juga kepentingan pemerintah Mentawai terhadap Pendapatan asli Daerah Mentawai yang berasal dari Pariwisata khususnya pajak retribusi surfing ( surf tax ) masih perlu Pengawasan yang lebih Karena ini berdampak Langsung ke Kepulauan Mentawai.
Alberson menegaskan, langkah ini bukan untuk mematikan pariwisata, melainkan menyelamatkannya. Mentawai, kata dia, hanya akan bertahan sebagai destinasi kelas dunia jika dibangun di atas kepastian hukum, keadilan usaha, dan perlindungan lingkungan. Tanpa itu, kehancuran hanya tinggal menunggu waktu.
Catatan Redaksi:
Pernyataan keras Alberson Fidel Castro menyingkap persoalan serius dalam tata kelola pariwisata Mentawai. Dugaan pelanggaran berbagai undang-undang harus ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Penegakan hukum menjadi kunci agar pariwisata Mentawai tidak tumbuh di atas pelanggaran dan pembiaran.
TIM RMO



















