PADANG PARIAMAN, SUMBAR | Pembangunan gedung TK/KB Mutiara di Korong Pasar Paingan, Nagari Guguak Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, yang disebut menggunakan dana program revitalisasi pemerintah lebih dari Rp500 juta, kini menjadi sorotan publik. Persoalan utama yang dipertanyakan bukan semata hasil fisik bangunan, tetapi keterbukaan informasi mengenai perencanaan, penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban dana tersebut.
Sorotan itu muncul setelah sejumlah warga mengaku tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai proyek tersebut. Warga mempertanyakan mengapa pelaksanaan pembangunan dinilai berlangsung tanpa sosialisasi yang jelas kepada masyarakat setempat, termasuk kepada unsur pemerintahan di tingkat korong dan nagari. Kondisi tersebut kemudian memunculkan tuntutan agar penggunaan anggaran negara dapat dijelaskan secara terbuka.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, masyarakat sekitar tidak mengetahui secara jelas mekanisme pelaksanaan pembangunan maupun siapa saja yang terlibat dalam pengelolaannya. Ia juga mempertanyakan dasar penentuan pekerjaan, besaran anggaran, serta keterbukaan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Ketua TG 08 DPW Sumbar, Zamzami Edwar, bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 2 September 2026. Di tempat tersebut, tim bertemu dengan salah seorang guru bernama Sofia. Ia menjelaskan bahwa kepala TK/KB saat itu sedang menghadiri kegiatan Maulid Nabi sehingga belum dapat memberikan penjelasan langsung mengenai keseluruhan pelaksanaan program revitalisasi.
Sofia menerangkan bahwa pembangunan menggunakan tenaga kerja masyarakat sekitar. Ia menyebut TK/KB Mutiara saat ini memiliki dua orang guru dengan jumlah peserta didik sebanyak 10 orang. Menurut keterangannya, pembangunan tersebut merupakan bantuan revitalisasi dengan pekerjaan rehabilitasi penuh, sementara pengawasan teknis disebut dilakukan oleh pihak prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman.
Namun, hasil pengamatan tim di lapangan kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan teknis yang dinilai perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi. Pada bagian kiri, kanan dan belakang bangunan, tim melihat konstruksi balok berada di atas pondasi lama dan masih tampak bagian pondasi sebelumnya. Temuan visual tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran konstruksi, sehingga diperlukan pemeriksaan teknis terhadap gambar kerja, RAB, volume pekerjaan dan kondisi bangunan sebelum serta sesudah revitalisasi.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah tidak ditemukannya lagi papan informasi kegiatan di lokasi. Sementara itu, menurut informasi yang diterima tim, pekerjaan tersebut juga belum memasuki tahap serah terima. Kondisi ini membuat publik meminta adanya penjelasan mengenai nilai bantuan, rincian penggunaan anggaran, progres pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban serta status administrasi proyek.
Zamzami Edwar meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang tidak mengabaikan pertanyaan masyarakat. Ia mendorong dilakukan audit administrasi, pemeriksaan teknis dan pemeriksaan penggunaan anggaran untuk memastikan apakah pelaksanaan pembangunan telah sesuai petunjuk teknis, RAB, volume pekerjaan serta ketentuan bantuan pemerintah. Menurutnya, anggaran yang bersumber dari negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Secara hukum, apabila kemudian ditemukan bukti adanya penyalahgunaan anggaran, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana sesuai unsur yang terbukti. UU Tipikor mengatur ancaman berat untuk perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan; Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 memuat ancaman pidana hingga 20 tahun penjara serta denda sampai Rp1 miliar, dengan penerapan pasal bergantung pada fakta dan pembuktian perkara. Sementara UU 14/2008 menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik dan mengatur kewajiban badan publik membuka akses informasi sesuai ketentuan; pelanggaran tertentu yang memenuhi unsur Pasal 52 juga memiliki konsekuensi pidana.
Karena itu, Zamzami juga mendorong Aparat Penegak Hukum dan lembaga pengawasan terkait melakukan klarifikasi maupun investigasi apabila terdapat laporan dan bukti awal yang cukup. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan untuk memastikan setiap rupiah dana negara benar-benar digunakan sesuai peruntukan. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala TK/KB Mutiara dan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman belum memberikan keterangan lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi seluas-luasnya kepada Kepala TK/KB Mutiara, Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan tersebut.
TIM



















