Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Dugaan “Grogoti” Areal CV Imas, TG 08 Desak APH Periksa Aktivitas CV Semoga Berkah

21
×

Dugaan “Grogoti” Areal CV Imas, TG 08 Desak APH Periksa Aktivitas CV Semoga Berkah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASAMAN BARAT, SUMBAR | Dugaan aktivitas penambangan galian C di luar titik koordinat perizinan kembali mencuat. Hasil investigasi lapangan Tim Investigasi TG 08 DPW Sumatera Barat pada Rabu, 26 Agustus 2026, menemukan aktivitas yang diduga dilakukan CV Semoga Berkah pada areal yang disebut masuk dalam titik koordinat milik CV Imas. Temuan tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian wilayah izin usaha pertambangan dan dugaan aktivitas di luar area yang diperbolehkan.

Penelusuran tim di kawasan Tigo Nagari, Pasaman Barat, menemukan dugaan bahwa aktivitas CV Semoga Berkah berlangsung di area yang berbatasan langsung dengan wilayah CV Imas. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, CV Semoga Berkah yang disebut dimiliki seseorang berinisial “S” diketahui memiliki wilayah aktivitas yang berada di daratan, bukan di dalam sungai. Karena itu, dugaan adanya aktivitas pada area yang diklaim sebagai bagian dari titik koordinat CV Imas dinilai perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan teknis dan administrasi oleh instansi berwenang.

Example 300x600

Seorang karyawan CV Imas yang ditemui tim di lokasi menyampaikan keberatan atas dugaan aktivitas tersebut. “Yang kita tahu, CV Semoga Berkah yang dimiliki S bukan di dalam sungai, melainkan di daratan. Diduga saat ini CV Semoga Berkah telah menyalahi aturan yang telah tertuang dalam UU Minerba. Sebagai pekerja di CV Imas, kami tidak menerima kalau areal lokasi CV Imas digrogoti oleh CV Semoga Berkah,” ujarnya.

Pada hari yang sama, Tim Investigasi TG 08 DPW Sumbar berupaya meminta klarifikasi kepada Direktur CV Semoga Berkah berinisial “S” melalui pesan WhatsApp. Namun, saat upaya konfirmasi awal dilakukan, tidak diperoleh jawaban. Selanjutnya, Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 09.54 WIB, S menghubungi tim melalui telepon dan menyampaikan rencana untuk bertemu pada Senin mendatang. Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi substantif terkait dugaan lokasi penambangan di luar titik koordinat belum disampaikan.

Baca Juga:  Tim Safari Ramadhan Kabupaten Agam Mengunjugi Masjid JIHAD Sitanang Kaciak

Ketua TG 08 DPW Sumatera Barat, Zamzami Edwar, menilai dugaan penambangan di luar titik koordinat merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. “Penambangan di luar titik koordinat sama halnya penambangan ilegal. Sudah pasti ada sanksinya, baik denda maupun pidana. Kepada pihak terkait dan jajarannya agar sesegera menyikapi persoalan tersebut,” tegas Zamzami.

Zamzami meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan verifikasi terhadap titik koordinat, dokumen perizinan, batas wilayah pertambangan serta aktivitas yang berlangsung di lapangan. “Kepada APH diminta sesegera mungkin untuk melakukan investigasi serta menindak tegas oknum yang diduga telah melanggar UU Minerba,” katanya. Menurutnya, pemeriksaan objektif diperlukan agar tidak terjadi pembiaran sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang memiliki izin dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Secara hukum, kegiatan pertambangan wajib didasarkan pada perizinan berusaha. Ketentuan mengenai perizinan pertambangan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), beserta perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Pasal 35 ayat (1) UU Minerba pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Pasal 158 UU Minerba mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana dan denda sebagaimana ditentukan dalam peraturan yang berlaku. Apabila terdapat dugaan kegiatan memasuki atau melakukan aktivitas pada wilayah izin pihak lain tanpa dasar yang sah, aspek tersebut juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum pertambangan dan peraturan terkait lainnya. Untuk badan usaha, pertanggungjawaban hukum bergantung pada hasil penyidikan mengenai pihak yang melakukan, memerintahkan, mengetahui atau memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Komandan Lanudal Manado Hadiri Airport Security Committee Meeting di Bandara Sam Ratulangi

Selain aspek pidana, dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin juga dapat menimbulkan persoalan perdata apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan. Apabila kegiatan tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, kewajiban pemulihan, reklamasi, rehabilitasi maupun tanggung jawab lainnya dapat muncul sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, verifikasi lapangan perlu mencakup pengukuran koordinat menggunakan data resmi, pemeriksaan dokumen perizinan serta evaluasi dampak terhadap lingkungan dan pihak lain.

Tim Investigasi TG 08 DPW Sumbar berharap persoalan ini segera mendapat pemeriksaan dari instansi teknis maupun APH sehingga status sebenarnya dapat terang dan tidak menimbulkan konflik antar-pemegang wilayah. “Penegakan hukum harus tegas agar memberikan efek jera dan melindungi kepastian hukum bagi pemegang izin yang taat aturan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ungkap Zamzami. Hingga kini, dugaan terhadap CV Semoga Berkah masih merupakan temuan investigasi yang membutuhkan pembuktian resmi, sementara ruang klarifikasi bagi pihak CV Semoga Berkah tetap terbuka.

Redaksi menempatkan informasi dugaan ini sebagai hasil temuan dan keterangan lapangan yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh instansi berwenang. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat proses hukum dan putusan berkekuatan hukum tetap.

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *