MUARO LABUAH | Dugaan permainan distribusi BBM bersubsidi di Muaro Labuah mencuat setelah adanya pengakuan seorang operator SPBU mengenai pemberian fee sebesar Rp5.000 untuk setiap jerigen. Pengakuan itu membuka pertanyaan serius: siapa yang mengatur pola pembelian tersebut, siapa yang menikmati keuntungan, dan sejauh mana praktik itu berlangsung.
Informasi mengenai fee tersebut bukan sekadar persoalan uang Rp5.000. Jika pembayaran itu benar diberikan secara rutin dalam setiap pengisian jerigen, maka aparat perlu melihatnya sebagai dugaan pola transaksi yang terstruktur, bukan hanya tindakan individual seorang operator.
Persoalan berikutnya adalah asal-usul pembeli dan peruntukan BBM yang dibeli menggunakan jerigen. BBM bersubsidi merupakan komoditas yang distribusinya diatur pemerintah. Karena itu, setiap indikasi pembelian berulang dalam jumlah tertentu untuk kemudian disalurkan kembali patut ditelusuri berdasarkan data transaksi dan ketentuan yang berlaku.
Nama Taufik juga disebut dalam informasi tersebut. Tetapi penyebutan nama tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan keterlibatan. Justru di sinilah tugas investigasi dimulai: siapa Taufik, apa hubungannya dengan transaksi tersebut, apakah pernah berada di lokasi, dan apakah terdapat bukti komunikasi, pembayaran, atau transaksi yang dapat menguatkan maupun membantah informasi tersebut.
Yang lebih penting untuk dibongkar bukan hanya siapa yang datang membawa jerigen, tetapi siapa yang memperoleh keuntungan dari aliran BBM tersebut. Jika benar ada fee per jerigen, penyidik dapat menelusuri jumlah pengisian, frekuensi transaksi, pihak yang menerima uang, serta hubungan antara operator dan pembeli.
Redaksi menilai persoalan ini layak mendapat perhatian aparat penegak hukum dan pihak pengawas distribusi BBM. Pemeriksaan dapat diarahkan pada rekaman CCTV, data penjualan, catatan transaksi, sistem pencatatan pembelian, keterangan petugas, serta pihak-pihak yang secara langsung mengetahui aktivitas tersebut.
Sebab, apabila BBM bersubsidi yang semestinya dinikmati masyarakat justru masuk ke pola pembelian tertentu untuk mendapatkan keuntungan, maka yang dirugikan bukan hanya negara. Masyarakat pengguna yang berhak juga berpotensi kehilangan akses terhadap komoditas yang mendapatkan dukungan subsidi pemerintah.
Dari sisi hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu diuji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat setelah memperoleh bukti yang cukup.
Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pengakuan operator. Jika pengakuan fee Rp5.000 tersebut benar, pertanyaan berikutnya harus dijawab secara terang: berapa jerigen dalam sehari, siapa pembelinya, kepada siapa BBM dibawa, berapa keuntungan yang diperoleh, dan apakah ada pihak lain yang terlibat?
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi operator SPBU, pengelola SPBU, Taufik, maupun pihak lain yang namanya muncul dalam informasi tersebut. Setiap pihak memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Kini bola berada di tangan aparat dan pihak pengawas terkait. Jika dugaan itu tidak benar, pemeriksaan dapat menjadi jalan untuk membersihkan nama pihak yang dituding. Namun jika ditemukan bukti transaksi dan alur distribusi yang menyimpang, maka persoalan tersebut harus dibuka secara terang hingga ke pihak yang paling diuntungkan. Sebab yang perlu dibongkar bukan sekadar jerigennya, tetapi dugaan jaringan keuntungan di belakangnya.
TIM



















