PASAMAN BARAT — Pemberitaan mengenai meninggalnya warga berinisial DK, sekitar 30 tahun, di kawasan Kampung Tombang Tinggam, Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, kini memasuki babak klarifikasi. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., memberikan penjelasan kepada awak media terkait fakta sebenarnya mengenai status korban dan kronologi kecelakaan.
Kapolres menegaskan, DK bukan pekerja tambang. Korban merupakan warga yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di kawasan tersebut. Dalam perjalanan, DK kemudian mengalami kecelakaan dan terjatuh dari sepeda motornya di lokasi yang merupakan bekas galian tambang.
Klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi awal yang sebelumnya menyebut DK sebagai pekerja tambang emas ilegal. Berdasarkan keterangan Kapolres, korban tidak sedang bekerja di lokasi tambang dan tidak sedang melakukan aktivitas penambangan ketika peristiwa terjadi. Dengan demikian, penyebutan DK sebagai pekerja PETI perlu dikoreksi.
Fakta bahwa korban terjatuh di lokasi bekas galian tambang juga menghadirkan persoalan lain yang patut menjadi perhatian. Bekas aktivitas penggalian dapat meninggalkan kondisi medan yang tidak rata, berlubang maupun berbahaya bagi masyarakat yang melintas. Namun, penyebab pasti kecelakaan tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan kepolisian dan fakta di lapangan.
Kapolres juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas atau bekas operasional tambang yang sedang berlangsung sebagaimana dugaan awal. Yang ditemukan adalah kondisi lokasi yang disebut sebagai bekas galian tambang. Perbedaan antara tambang aktif dan bekas galian menjadi penting agar pemberitaan tidak mencampuradukkan fakta.
DK kemudian mendapatkan pertolongan dan sempat dibawa ke RS Yarsi Simpang Empat. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Jenazah korban selanjutnya dibawa menuju rumah duka di Tinggam Kampung Darek Duo. Di balik fakta hukum dan kronologi kecelakaan, terdapat keluarga yang kehilangan orang tercinta secara mendadak.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya verifikasi dalam setiap pemberitaan. Informasi awal mengenai kecelakaan dapat berkembang cepat di tengah masyarakat, tetapi ketika aparat memberikan klarifikasi berdasarkan pengecekan, informasi tersebut harus diperbarui. Menyebut korban sebagai pekerja tambang padahal korban merupakan warga pelintas bukan hanya persoalan redaksional, tetapi menyangkut nama baik korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Di sisi lain, keberadaan bekas galian tambang di lokasi kecelakaan tetap menjadi fakta yang patut mendapat perhatian. Jika lokasi tersebut sebelumnya digunakan untuk aktivitas pertambangan, maka aspek keselamatan lingkungan sekitar perlu menjadi evaluasi. Jangan sampai lubang atau medan berbahaya yang ditinggalkan kemudian menjadi ancaman bagi warga yang beraktivitas atau melintas di kawasan tersebut.
Sikap kepolisian dalam memberikan klarifikasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dari semangat Polri untuk Masyarakat. Penegakan hukum bukan hanya soal penindakan, tetapi juga memberikan kepastian informasi, mencegah berkembangnya kabar keliru, serta memastikan setiap peristiwa diperiksa berdasarkan fakta. Dalam kasus DK, klarifikasi tersebut memberikan gambaran yang lebih terang mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Berdasarkan klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., DK bukan pekerja tambang, melainkan warga yang sedang melintas menggunakan sepeda motor dan kemudian terjatuh di lokasi bekas galian tambang. Informasi mengenai penyebab pasti kecelakaan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan aparat. Redaksi melakukan pelurusan terhadap informasi awal demi menjaga akurasi, keberimbangan dan penghormatan terhadap korban serta keluarga. Pemberitaan ini juga menghormati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.
TIM



















