Miris “PERATURAN” Dewan Pers dan UKW Membelenggu Insan Pers, Banyak Pejabat Pemerintah Membentengi Diri Dengan Mengacu Pada Aturan Tersebut

NEWS115 Dilihat

Telah menjadi perbincangan hangat bagi para insan pers di negeri ini, polemik ambigu yang tak pernah ada habisnya dikalangan para kuli tinta yakni penerapan aturan Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta aturan yang mewajibkan adanya pendataan media di Dewan Pers.

Miris, para insan pers selalu “dihantui” oleh aturan-aturan yang membelenggu kebebasan pers itu sendiri yang tentunya tidak semua jurnalis itu terverifikasi keabsahannya di Dewan Pers. Padahal fakta mengatakan sebagian besar dari mereka para insan pers merupakan orang-orang yang berkompeten dan berpengalaman dalam dunia pemberitaan. Mereka memiliki skill dan potensi dalam membuat tulisan/karya jurnalistik.

Namun karna terkendala besarnya nominal biaya UKW serta “KEHARUSAN” bagi insan pers melakukan UKW. Alhasil banyak teman-teman jurnalis yang tidak diakui keabsahannya sehingga terkesan mengkhianati UU pokok Pers no.40.

Dewan Pers yang dianggap sebagai “pemegang tampuk kekuasaan pers” yang diakui pemerintah ini mulai bertindak membuat aturan-aturan untuk membelenggu organisasi-organisasi independen yang tak mau manut dan tunduk kepadanya serta tidak sungkan untuk tidak mengakui “status” mereka sebagai produk pers, padahal seharusnya derajatnya sama dimata negara.

Aturan-aturan tersebut berimbas pada teknis kerja jurnalis dilapangan untuk mendapatkan informasi yang akurat di berbagai aspek kehidupan khususnya pada pemerintahan. Banyak dari pejabat pemerintah yang mengacu pada aturan tersebut dan menjadi alasan untuk melindungi diri dari hal-hal yang merugikan dirinya, bahkan Sering terjadi konflik hingga diusir ketika rekan-rekan Pers hendak meliput suatu pemberitaan.

Tentunya hal tersebut sangat berdampak buruk pada insan pers. Mulai dari terancamnya keselamatan, intervensi, persekusi, kriminalisasi dan bahkan kekerasan terhadap jurnalis.

Menjadi tanda tanya besar dan perbicangan dikalangan Jurnalis tentang peraturan Dewan Pers tersebut yang terkesan memberikan celah pada Pejabat Pemerintah untuk membentengi diri dari pemberitaan atas bobroknya kinerja mereka. Apakah hal ini akan terus dibiarkan? Ada apa denganmu wahai Dewan Pers?

Narasi oleh :
Fajar
[Pemimpin Redaksi MitraPos.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *