Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Proyek Rp 17,9 Miliar di Pantai Tiku Diduga Pakai Batu Ilegal, Evaluasi Mendesak

503
×

Proyek Rp 17,9 Miliar di Pantai Tiku Diduga Pakai Batu Ilegal, Evaluasi Mendesak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AGAM | Proyek penanganan abrasi Pantai Tiku di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan penggunaan material batu yang berasal dari lokasi tambang tidak berizin. Proyek yang didanai APBN 2025 ini dinilai berisiko besar jika benar memakai material yang tidak memenuhi standar teknis.

Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp 17,9 miliar itu dikerjakan oleh PT Kartika Teguh Karya melalui kontrak HK0201/Bws5.8/X-2025/3 dan berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang. Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan banyaknya batu yang kondisinya tidak sesuai dengan kualitas konstruksi pemecah gelombang.

Example 300x600

Sejumlah pekerja dan sumber internal menyebut batu tersebut didatangkan dari wilayah Pasaman, dari titik yang diduga bukan lokasi tambang resmi galian C. Selain tidak memiliki dokumen izin, material tersebut juga diduga belum melewati uji mutu yang menjadi syarat utama dalam proyek penahan abrasi.

Dari pantauan lokasi, ukuran, bentuk, dan kekerasan batu dinilai tidak seragam. Kondisi itu meningkatkan potensi kerusakan struktur dalam waktu dekat karena ombak di kawasan Pantai Tiku dikenal memiliki intensitas tinggi, terutama saat musim cuaca ekstrem.

Seorang sumber teknis yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa batu yang dipakai seharusnya memiliki standar kekuatan tertentu untuk menahan tekanan gelombang. Jika material tidak sesuai spesifikasi, konstruksi akan rawan runtuh dan justru merugikan masyarakat pesisir yang membutuhkan perlindungan.

Selain persoalan kualitas material, informasi lain menyebut adanya oknum aparat yang diduga ikut memfasilitasi pengambilan batu dari lokasi tambang tak berizin. Kehadiran aparat tersebut dikabarkan terlihat di area pengangkutan dan titik pengambilan material.

Meski demikian, sampai berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari institusi aparat terkait dugaan keterlibatan tersebut. Redaksi telah mencoba menghubungi pihak terkait namun belum memperoleh tanggapan.

Baca Juga:  Pelantikan Eselon IV Kejati Sumbar, Dr. Mukhlis Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab

Pengawasan dari pihak BWSS V juga menjadi tanda tanya. Pasalnya, pengawasan proyek strategis semestinya berjalan ketat, termasuk memastikan legalitas asal material serta kesesuaian spesifikasinya dengan dokumen kontrak.

Pakar teknik konstruksi pesisir menyebut penggunaan batu berkualitas rendah dapat menimbulkan kerugian jangka panjang. Selain berpotensi gagal fungsi, perbaikan ulang akan membutuhkan biaya jauh lebih besar dan menghambat perlindungan kawasan pesisir.

Di sisi lain, kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan material tanpa izin tersebut. Kontak resmi perusahaan juga belum merespons permintaan konfirmasi yang dikirimkan awak redaksi.

Dugaan penyimpangan ini mendorong publik menunggu langkah cepat instansi teknis pemerintah untuk memverifikasi kondisi di lapangan. Pemeriksaan menyeluruh mulai dari administrasi, izin tambang, hingga uji material dinilai langkah paling penting sebelum proyek dilanjutkan.

Transparansi dan penegakan aturan sangat dibutuhkan untuk memastikan proyek penanganan abrasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi warga Pantai Tiku dan tidak justru menimbulkan masalah baru akibat lemahnya kontrol kualitas.

 

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan informasi awal dari berbagai sumber. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi BWSS V, kontraktor, maupun aparat terkait untuk memberikan penjelasan resmi.

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *