POLRES SOLOK SELATAN | Kepolisian Resor Solok Selatan di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan Marnunis (61), seorang perempuan lanjut usia, meninggal dunia. Peristiwa tragis itu terjadi di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, pada Minggu, 27 September 2026. Setelah melalui pengejaran selama tiga pekan, polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Polres Solok Selatan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Dua tersangka yang diamankan adalah Firdaus (42), alias Dopil, dan Gusri (38), alias Agus. Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah diduga melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyidikan perkara yang merenggut nyawa korban dan menimbulkan kerugian materiil dalam jumlah besar. Polisi selanjutnya mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam proses penyidikan.
Tersangka Agus lebih dahulu ditangkap pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Sementara itu, Dopil ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026, setelah sebelumnya diketahui sempat melarikan diri ke Pekanbaru. Penangkapan Dopil dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro. Rangkaian penangkapan lintas daerah tersebut memperlihatkan upaya aparat dalam menelusuri keberadaan tersangka hingga keduanya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.
Dalam konferensi pers, Kapolres memaparkan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika kedua tersangka diduga mendatangi rumah korban untuk melakukan pencurian. Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, mereka diduga masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkelnya menggunakan linggis. Situasi kemudian berubah menjadi kekerasan setelah korban yang sedang tidur terbangun akibat mendengar suara seseorang memasuki rumah. Peristiwa tersebut menjadi titik awal rangkaian tindak pidana yang berakhir dengan meninggalnya Marnunis.
Ketika mengetahui keberadaan orang asing di dalam rumah, korban terkejut. Dalam kejadian itu, Dopil diduga memukul kepala korban menggunakan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel pintu. Kapolres menjelaskan bahwa hasil autopsi menunjukkan adanya keretakan pada bagian kepala korban akibat hantaman benda tumpul. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara untuk menjelaskan kondisi korban dan dugaan kekerasan yang terjadi. Pembuktian mengenai peran serta tanggung jawab masing-masing tersangka selanjutnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka diduga mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Mereka juga diduga mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum meninggalkan lokasi. Peristiwa itu baru diketahui warga pada Minggu pagi, ketika korban tidak kunjung keluar rumah seperti biasanya. Kecurigaan masyarakat kemudian berujung pada terungkapnya kejadian tragis tersebut. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kepedulian lingkungan dan komunikasi antarwarga, tanpa mengurangi tanggung jawab aparat dalam mengusut perkara berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, kerugian materiil akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp141 juta. Sementara itu, perhiasan emas seberat 13,8 gram yang diduga diambil dari korban diketahui telah dijual dengan harga Rp31,5 juta. Kepolisian juga menyebut kedua tersangka merupakan residivis, sedangkan faktor ekonomi dan kebiasaan melakukan pencurian disebut sebagai bagian dari motif yang melatarbelakangi dugaan perbuatan mereka. Informasi tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan yang dipaparkan penyidik, sementara seluruh unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Pengungkapan kasus ini menempatkan penanganan perkara pidana sebagai prioritas, terutama karena tindak kekerasan yang diduga terjadi berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Andreanaldo Ademi, Polres Solok Selatan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Penangkapan para terduga pelaku merupakan salah satu tahapan penegakan hukum, sedangkan pemenuhan hak korban dan keluarga serta pembuktian perkara di pengadilan tetap menjadi bagian penting dari proses keadilan.
Dalam konferensi pers tersebut, kedua tersangka disebut dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP sebagaimana disampaikan kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana akan mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pengungkapan perkara tidak berhenti pada penangkapan, tetapi berlanjut pada pembuktian yang cermat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Polres Solok Selatan menegaskan penanganan kasus curas yang menewaskan Marnunis di Sungai Ipuh, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kapolres AKBP Andreanaldo Ademi bersama jajaran kepolisian mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Penegakan hukum yang profesional, disertai partisipasi masyarakat, diharapkan dapat memperkuat rasa aman sekaligus memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
POLRI BERSAMA MASYARAKAT.
TIM RMO









