PEKANBARU | Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang ditempuh empat wartawan asal Pekanbaru berinisial SF, MR, DN, dan MY dengan pihak manajemen SPBU Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, hendaknya tidak dipandang sebagai sebuah kebanggaan.
Sebaliknya, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran berharga sekaligus bahan introspeksi bagi seluruh insan pers, khususnya para wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), Ismail Sarlata, dalam siaran persnya kepada media, Kamis (8/10/2026).
“Jangan menjadikan ini sebagai suatu kebanggaan bagi jurnalis yang ada di Pekanbaru pada khususnya dan Provinsi Riau pada umumnya. Namun, jadikanlah sebagai pembelajaran agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali,” tegas Ismail.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui RJ antara keempat wartawan dengan pihak manajemen SPBU Parit Rantang bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan. Justru, peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi insan pers untuk melakukan evaluasi dan introspeksi terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik di lapangan.
Wartawan Wajib Pahami Batas Tugas dan Kewenangan
Ismail mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan harus senantiasa mawas diri serta berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ia menegaskan, seorang wartawan tidak cukup hanya bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau kartu pers.
“Wartawan tidak hanya bermodalkan Kartu Tanda Anggota atau kartu pers saja dalam menjalankan fungsinya sebagai jurnalis, melainkan wajib mengantongi surat tugas yang diterbitkan oleh perusahaan pers tempat dirinya bekerja,” ujar Ismail.
Menurutnya, KTA atau kartu pers pada dasarnya merupakan identitas seseorang sebagai bagian dari perusahaan atau organisasi pers. Sedangkan surat tugas merupakan bentuk penugasan resmi dari perusahaan atau pimpinan redaksi kepada wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik tertentu.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui karya jurnalistik.
Namun, kata Ismail, kebebasan pers tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan.
“Produk jurnalistik yang dihasilkan seorang jurnalis wajib mendapatkan perlindungan dari penanggung jawab atau pemimpin redaksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Jangan Mengatasnamakan Tugas Jurnalistik di Luar Penugasan
Ismail juga mengingatkan agar wartawan memahami secara jelas batas kewenangan dan penugasan yang diberikan perusahaan pers.
Menurutnya, apabila seorang wartawan melakukan aktivitas di luar wilayah atau penugasan yang ditetapkan perusahaan pers tanpa surat tugas yang jelas, terlebih aktivitas tersebut kemudian menimbulkan persoalan hukum, maka persoalan tersebut harus dilihat secara objektif berdasarkan tindakan dan fakta yang terjadi.
“Apalagi melakukan aktivitas meminta-minta ke wilayah yang bukan wilayah atau zona yang ditetapkan dan tercantum dalam box redaksi, maka persoalan tersebut harus dilihat secara serius dan tidak serta-merta diklaim sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik,” tegasnya.
Ismail mempertanyakan sejauh mana perusahaan pers dapat memberikan perlindungan hukum apabila seorang wartawan menjalankan aktivitas yang diduga berada di luar koridor tugas jurnalistik.
“Apabila seorang maupun sekelompok jurnalis melakukan kegiatan sebagaimana yang dimaksudkan di atas dan kemudian berbenturan dengan hukum, siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah pemimpin perusahaan pers dapat melakukan pembelaan hukum?” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah Undang-Undang Pers dapat memberikan perlindungan apabila dalam menjalankan fungsi pers seorang jurnalis diduga tidak tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Salah atau Tidak, Harus Diuji Berdasarkan Fakta dan Hukum
Ismail menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, persoalan tersebut harus diuji melalui proses hukum.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang terburu-buru memberikan vonis terhadap seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.
“Haruskah kita melewati proses hukum terlebih dahulu untuk menjawab semua itu? Karena pada akhirnya hanya hakim yang dapat memutuskan apakah seorang jurnalis bersalah atau tidak,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya keterangan ahli pers dari Dewan Pers dalam proses hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, sesuai dengan ketentuan hukum dan pedoman yang berlaku.
Menurutnya, apabila dalam proses hukum kemudian terbukti seorang jurnalis tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan KEJ, persoalan tersebut bukan hanya berdampak terhadap individu yang bersangkutan.
“Jika terbukti seorang jurnalis tidak tunduk pada UU Pers dan KEJ, lalu diperkuat dengan kesaksian ahli pers dari Dewan Pers, siapa yang harus menanggung malu kalau bukan kita insan pers sendiri? Pada akhirnya, hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers,” bebernya.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut dengan pepatah, “Karena nila setitik, rusak susu sebelanga.”
Apresiasi Polres Sijunjung dan Polsek Kamang Baru: RJ Berjalan atas Dasar Kemanusiaan
Di tengah persoalan tersebut, Ismail Sarlata secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Sijunjung, Polsek Kamang Baru, pihak manajemen SPBU Parit Rantang, serta masyarakat Kabupaten Sijunjung yang telah membuka ruang penyelesaian secara damai melalui mekanisme Restorative Justice.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., M.Si., serta AKP Syafrinaldi, S.H., Kapolsek Kamang Baru.
Apresiasi juga disampaikan kepada pihak manajemen dan pemilik SPBU Parit Rantang yang telah menerima permintaan maaf dan permohonan perdamaian dari keempat wartawan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sijunjung, Kasatreskrim, Kapolsek Kamang Baru, pihak manajemen SPBU, serta masyarakat Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, yang telah menerima permintaan maaf dan permohonan perdamaian atau Restorative Justice dari keempat insan pers tersebut atas nama kemanusiaan,” ungkap Ismail.
Menurut Ismail, sikap yang ditunjukkan jajaran kepolisian, pihak SPBU, dan masyarakat Sijunjung patut diapresiasi karena telah membuka ruang penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan perdamaian.
Ia menegaskan bahwa proses RJ tersebut tidak dilakukan untuk membenarkan tindakan pihak mana pun, melainkan sebagai jalan penyelesaian yang ditempuh berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
“Saya Datang Bukan Membawa Nama Pers, Tetapi Membawa Kemanusiaan”
Ismail juga menyampaikan terima kasih kepada Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Akmadi, S.I.K., yang menurutnya turut memberikan dukungan kepada dirinya, para istri, dan keluarga keempat wartawan dalam proses RJ tersebut.
Ia menegaskan bahwa sejak awal upaya perdamaian dilakukan atas dasar kemanusiaan, bukan dengan mengatasnamakan Aliansi Media Indonesia (AMI), organisasi perusahaan pers yang dipimpinnya, maupun mengatasnamakan pers secara keseluruhan.
“Saya menyampaikan proses RJ ini atas nama kemanusiaan, bukan atas nama pers. Saya menyadari apabila dilakukan atas nama pers, proses tersebut belum tentu dapat terwujud, karena rentetan peristiwa yang terjadi perlu dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Ismail, kemanusiaan harus ditempatkan di atas kepentingan lainnya dalam menyelesaikan persoalan, sebagaimana nilai yang terkandung dalam sila kedua Pancasila.
“Atas nama kemanusiaan adalah di atas segalanya. Hal tersebut sejalan dengan amanat sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” pungkasnya.
Ucapan Terima Kasih kepada Pengurus dan Pihak yang Membantu Proses RJ
Ismail Sarlata juga menyampaikan terima kasih kepada Iqbal Nasution, S.H., dan Candra Sarlata, S.H., selaku pendiri AMI; Fadila Saputra dan Nasrul selaku Dewan Kode Etik; para pembina; seluruh penasihat hukum; Rahmansyah selaku Wakil Ketua Umum II; Johan Daeng selaku Wakil Ketua Umum III; Desi selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan; Masrial selaku Wakil Ketua Umum IV; Jimmi selaku Kabid OKK; serta Ihsan, Ucok, dan Rahman.
Menurut Ismail, seluruh pihak tersebut telah berperan aktif membantu dirinya dalam proses penyelesaian RJ terhadap keempat wartawan tersebut.
Pada kesempatan itu, Ismail juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran pengurus DPP, DPW, dan DPD AMI yang telah terbentuk di Indonesia karena proses pelaksanaan RJ tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan seluruh pengurus.
“Saya juga menyampaikan permohonan maaf karena telah menjalankan proses RJ ini tanpa persetujuan dari seluruh pengurus DPP, DPW, dan DPD AMI yang telah terbentuk di Indonesia,” katanya.
Permohonan maaf juga disampaikan kepada seluruh jurnalis yang berada di Provinsi Sumatera Barat.
“Apa yang saya lakukan semata-mata demi kemanusiaan, bukan karena keuntungan pribadi,” tegasnya.
Tegas: Ini Terakhir Kali Saya Turun Tangan
Di penghujung pernyataannya, Ismail Sarlata memberikan penegasan mengenai sikapnya ke depan.
Ia mengatakan, proses yang dilakukan terhadap empat wartawan asal Pekanbaru tersebut merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan sekaligus upaya membantu rekan-rekan sesama wartawan menyelesaikan persoalan yang terjadi di Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Sijunjung.
Namun, ia memastikan bahwa dirinya tidak akan kembali mengambil langkah serupa apabila di kemudian hari terjadi peristiwa yang sama.
“Dan apa yang saya lakukan ini adalah untuk terakhir kalinya saya membantu rekan-rekan wartawan Pekanbaru dan/atau Riau atas peristiwa yang terjadi di Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Sijunjung,” tegas Ismail.
“Jika kelak terjadi hal yang serupa, maka saya tidak akan pernah turut campur tangan lagi, baik atas nama pribadi maupun organisasi perusahaan pers AMI yang saya pimpin selaku Ketua Umum,” tutup Ismail Sarlata.
Sumber : DPP AMI









